10 Kg Sabu Gagal Edar di Medan Diamankan, 6 TSK Diciduk, 1 WN Malaysia

Sabu gagal edar

TOPMETRO.NEWS – Sabu gagal edar dengan 6 orang tersangka diamankan. Kepolisian Sektor (Polsek) Percut Seituan mengungkap peredaran narkoba jaringan internasional dari Malaysia dan Kota Medan. Dalam pengungkapan itu, petugas menyita barang bukti narkoba jenis sabu seberat 10 kg milik enam tersangka yang ditangkap secara terpisah.

Sabu gagal edar2
foto | iswandi nasution

Sabu Gagal Edar TSK Warga Malaysia Ditangkap

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dadang Hartanto, Jumat (29/11/2019), mengatakan untuk pengungkapan pertama ditangkap tersangka Osman bin Mukiban (45) warga Malaysia di salah satu hotel di Kota Medan dengan barang bukti sabu seberat 1 Kg.

artikel untuk Anda | UNTUNG ADA TNI, BERSAMA MASYARAKAT, NKRI UTUH TERJAGA

Lebih lanjut Dadang mengungkapkan, 27 November 2019 lalu personil Polsek Percut Seituan mendapat informasi tentang adanya transaksi narkoba jaringan antar provinsi di salah satu hotel di Kota Medan.

Alhasil, petugas petugas mengamankan 5 orang tersangka.

Barangbukti Lolos dari Bandara

Adapun ke lima tersangka ditangkap bernama Syukri (25) warga Kabupaten Aceh Singkil, Saryulis (20) warga Kecamatan Langkahan, Kamaruddin (36) warga Kabupaten Aceh Timur. Kemudian, Denny Irawan (39) warga Kota Kendari, dan Hasana Siregar (27) warga Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal. Dalam penangkapan itu turut disita barang bukti sabu seberat 10 kg.

“Ada yang menarik saat dilakukan penangkapan terhadap Denny Cs karena bisa meloloskan barang bukti sabu dari beberapa bandara di Indonesia,” ujar Kapolrestabes didampingi Kapolsek Percut Sei Tuan Kompol Aris Wibowo.

Bakal Diedarkan di Kota Medan Sekitarnya

Dadang menambahkan, saat para tersangka diinterogasi, rencananya sabu yang disita akan diedarkan di Kota Medan.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup,” pungkasnya.

reporter | iswandi nasution

Related posts

Leave a Comment