Nekat Serang Polisi Pakai Belati, Kaki Pelaku Curanmor Ditembak

nekat serang polisi

topmetro.news – Sat Reskrim Polrestabes Medan, bagian Unit Ranmor, meringkus salah seorang pelaku pencurian sepeda motor. Tersangka yang nekat serang polisi dengan pisau jenis belati ini diringkus di sebuah warung Jalan Binjain km 12, Kamis (5/12/2019) malam.

Tersangka bernama Andi Irawan alias Aseng (35) warga Jalan Binjai KM 12 Kelurahan Prodadi, Kecamatan Sunggal. Tersangka ditangkap adanya laporan korbannya Erian Dayani (23) dengan nomor : LP / 1838 / XI / 2019 / SPKT Polsek Sunggal, tanggal 11 November 2019.

Dimana saat itu korban bersama temannya datang ke Hotel Antara pada hari Jumat (8/11/2019) malam. Saat itu korban memarkirkan sepeda motor Honda Scoopy BK 5747 AIK di halaman parkir hotel.

Pelaku Curanmor Yang Nekat Serang Polisi Sempat Buron Satu Bulan

“Pagi harinya ketika pelapor hendak mengambil pakaian didalam jok sepeda motor ternyata sepeda motornya sudah tidak ada lagi ditempat,” kata Kompol Eko Hartanto SIK, Kasat Reskrim Polrestabes Medan didampingi Kanit Ranmor AKP Bambang Gunandi Hutabarat, Jum’at (6/11/2019).

Lanjut Kasat Reskrim, setelah dilakukan penyelidikan selama hampir 1 bulan. Tim Unit Ranmor Polrestabes Medan, mendapat informasi keberadaan tersangka di kawasan Jalan Binjai Km 12.

Tak mau buruannya lepas, petugas langsung meluncur kelokasi. Sampainya disana petugas melihat tersangka sedang duduk disebuah warung.

“Ketika akan ditangkap, Aseng ini melakukan perlawanan dengan menyerang petugas dengan sebuah pisau belati. Petugas Unit Ranmor pun langsung memberikan tindakan tegas dan terukur terhadap tersangka,” ungkap Kompol Eko Hartanto.

Aseng yang nekat serang polisi ini pun dibawa ke Rumah Sakit Bayangkhara Jalan Wahid Hasyim Medan, untuk mendapatkan pengobatan.

Dari tersangka Aseng, jelas Eko Hartanto, Tim mengamankan barang bukti berupa 4 buah anak kunci T, 1 untai tali rantai besi, 1 buah gembok yang telah rusak, 1 batang kayu balok, 1 buah pisau, 1 potong jaket bewarna hitam, 1buah helm berwarna hitam merek Honda.

“Peran tersangka Aseng melihat situasi di lokasi tempat aksi melakukan pencurian. Sementara yang mendorong sepeda motor berinisial BB (DPO) dan kita masih lakukan pengejaran,” jelas Eko.

Selesai mendapatkan pengobatan, tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Polrestabes untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“Tersangka dikenakan pasal 363, pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” pungkasnya.

Reporter | Iswandi Nasution

Related posts

Leave a Comment