Polsek Delitua Ringkus Pengedar Sabu, Barbuk Disimpan di Kotak Rokok

Polsek Delitua

topmetro.news – Unit Reskrim Polsek Delitua meringkus seorang pengedar narkotika jenis sabu-sabu. Tersangka ditangkap di Jalan Besar Delitua Gang Cempaka, Desa Kedai Durian, Kecamatan Delitua, Kabupaten Deli Serdang, Sabtu (30/11/2019).

Tersangka bernama Junardi alias Putra alias Salan (29) warga Jalan Mawar, Desa Kedai Durian, Kecamatan Delitua, Kabupaten Deli Serdang. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti (barbuk) narkotika jenis sabu-sabu di dalam plastik klip kecil yang disimpan dalam kotak rokok.

Petugas Polsek Delitua Amankan Barang Bukti

Kapolsek Delitua AKP Doly Nelson Nainggolan SH MH didampingi Kanit Reskrim Iptu Idem Sitepu SH dan Panit I Ipda Bambang Wahid SH menjelaskan, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat. Dimana lokasi tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkotika.

“Begitu mendapat info berharga tersebut, Panit II Reskrim Iptu AT Pakpahan SH, langsung menuju lokasi bersama tim,” kata AKP Doly Nelson Nainggolan kepada wartawan, Jum’at (6/11/2019).

Sampainya dilokasi tersebut, petugas Polsek Delitua langsung melihat tersangka. Tak buang waktu lagi, tersangka langsunh diringkus.

“Saat dilakukan penggeledahan, tim mendapatkan sabu-sabu didalam kotak rokok yang disimpan dalam tas sandang milik tersangka,” ucap Kapolsek.

Baca Juga: Pasutri Pengedar Ganja “Berlabuh” di Sel Polsek Delitua

Ketika diintigrasi petugas, tersangka mengakui barang haram tersebut miliknya dan untuk diedarkan. Tersangka dan barang bukti langsung diboyong ke komando untuk dipertanggung jawabkannya dimata hukum yang berlaku.

“Imbas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1), 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkas mantan Kasat Reskrim Dairi ini.

Reporter | Iswandi Nasution

Related posts

Leave a Comment