Pasutri Pengedar Ganja “Berlabuh” di Sel Polsek Delitua

pasutri pengedar ganja

topmetro.news – Unit Reskrim Polsek Delitua meringkus pasangan suami istri (pasutri) pengedar ganja. Keduanya diringkus dilokasi yang berbeda.

Adapun pasutri yang diringkus yakni, Faridah (24) warga Jalan Besar Delitua Gang Kamboja, Desa Suka Makmur, Kecamatan Delitua, Kabupaten Deli Serdang dan suaminya Amir Hamzah (46).

“Kamis (28/11) pagi sekira pukul 11.00 wib, tim Unit Reskirm mendapat informasi dilokasi tersebut sering dijadikan transaksi dan pemakaian narkotika,” ujar Kapolsek Delitua AKP Doly Nelson Nainggolan SH MH, didampingi Kanit Reskrim Iptu Idem Sitepu SH dan Panit I Reskrim Ipda Bambang Wahid SH, kepada wartawa, Selasa (3/12/2019).

Mendapat info berharga itu, lanjut Kapolsek. Tim langsung bergerak kelokasi, tak lama kemudian Unit Reskrim Polsek Delitua yang dipimpin oleh Panit II Reskrim Iptu AT Pakpahan SH, langsung menangkap pelaku atas nama Faridah. Sementara Amir berhasil melarikan diri.

Pasutri Pengedar Ganja dan Barang Bukti Diamankan

“Hasil penangkapan itu, tim mengamankan barang bukti empat gulungan yang berisikan daun ganja, 40 am ganja kering, 1 hekter, 1 timbangan, 1 gunting, 1 kertas nasi sebagai pembungkus ganja dan uang Rp. 70 ribu hasil penjualan,” ungkap AKP Doly.

Lebih lanjut dijelaskannya, setelah dilakukan pengembangan. Tim Unit Reskrim Polsek Delitua, berhasil meringkus Amir pada Sabtu (30/11/2019) siang sekira pukul 12.00 wib.

“Untuk suami Faridah bernama Amir, kita ringkus saat berada disebelah stasiun Sampri di Simpang Pos Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Medan Johor,” beber Kapolsek.

Kini pasutri pengedar ganja tersebut sudah dijebloskan ke dalam sel tahanan menunggu berkasnya dilimpahkan ke pihak ke Jaksaan.

“Akibat perbuatannya, pasangan suami istri ini kenakan pasal 114 ayat (1) sub pasal 111 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkasnya.

Reporter | Iswandi Nasution

Related posts

Leave a Comment