Anggaran Natal Masyarakat Sumut tak Ada, Kabiro Sosial Minta Dievaluasi

anggaran Perayaan Natal Masyarakat Sumut

topmetro.news – Kalangan DPRD Sumut mendesak Gubernur Sumut Edy Rahmayadi segera memerintahkan Kabiro Sosial Pemprov Sumut, secepatnya menanggulangi anggaran Perayaan Natal Masyarakat Sumut sebesar Rp1 miliar. Bisa dari alokasi biaya tak terduga, dengan membuat regulasi sesuai aturan, dengan persetujuan pimpinan dewan dan gubernur.

Desakan itu diungkapkan Ketua FPDIP DPRD Sumut Mangapul Purba SE dan Sekretaris FP Demokrat Parlaungan Simangunsong ST kepada wartawan, Rabu (11/12/2019) di DPRD Sumut. Hal ini menanggapi gencarnya protes berbagai elemen masyarakat terkait tidak dialokasikannya anggaran Perayaan Natal Masyarakat Sumut di P-APBD Sumut 2019.

“Kalau Gubernur mau, bisa saja memerintahkan Kabiro Sosial mencari anggaran perayaan Natal Masyarakat Sumut ini dari biaya tak terduga dari item anggaran di Biro Sosial. Atau dari dinas lain. Apalagi nilai anggarannya hanya Rp1 miliar. Tidaklah sesulit yang dibayangkan,” tegas Mangapul.

Selain itu, tandas anggota Komisi D ini, bisa juga dibuat kesepakatan antara pimpinan dewan dengan gubernur atau Ketua TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) dalam hal ini Sekdaprov Sumut, untuk mendahulukan anggaran Perayaan Natal yang nantinya dialokasikan di P-APBD 2020.

“Artinya, ada kesepakatan bersama antara eksekutif-legislatif membuat kebijakan khusus mendahulukan anggaran Perayaan Natal sebesar Rp1 miliar. Disini Kabiro Sosial harus menyusun rencana tersebut. Dan jangan takut dengan kebijakan itu. Sebab dana digunakan untuk Perayaan Natal, bukan dikorupsi,” katanya.

Legislator dari Dapil Pematangsiantar Simalungun ini yakin, melalui kesepakatan tersebut, anggaran Perayan natal bisa diakomodir. Karena sebelumnya juga sudah pernah dilaksanakan Perayaan 17 Agustus 2019. Tidak dialokasikan anggarannya di APBD, tapi bisa didahulukan.

Berkaitan dengan itu, Wakil Ketua DPD PDIP Sumut itu mendesak gubernur secepatnya memerintahkan Kabiro Sosial untuk membuat konsep penggunaan anggaran pendahuluan agar disepakati antara pimpinan dewan dengan gubernur atau TAPD. Sehingga Perayaan Natal Masyarakat Sumut dapat dilaksanakan seperti tahun-tahun sebelumnya.

Evaluasi Kabiro Sosial

Sementara Parlaungan Simangunsong sangat menyesalkan kinerja TAPD Pemprov Sumut yang tidak menampung anggaran Perayaan Natal Masyarakat Sumut di APBD Sumut. Padahal kegiatan keagamaan tersebut merupakan agenda rutinitas yang seharusnya sudah ‘paku mati’. Termasuk dalam pengalokasian anggarannya.

“Benar-benar sangat mengecewakan. Kenapa Kabiro Sosial tidak mengusulkan. Ada apa ini. Apakah memang benar-benar lupa atau dilupakan. Padahal ini Perayaan Natal untuk masyarakat Sumut yang sudah teragenda setiap tahunnya. Pemko Medan sendiri tidak lupa mengalokasikan anggaran Perayaan Natal Oikumene di APBD Medan,” tandas Parlaungan.

Menurut Parlaungan, sudah menjadi kewajiban Kabiro Sosial selaku eksekutif untuk mengalokasikan anggaran untuk kegiatan keagamaan seluruh agama di APBD Sumut. “Kalau anggaran itu terlupakan, sudah sewajarnya gubernur mengevaluasi kinerja Kabiro Sosial. Karena dianggap tidak mendukung visi misi Gubernur/Wakil Gubernur untuk menjadikan Sumut bermartabat,” tandasnya.

reporter | Erris JN

Related posts

Leave a Comment