Tangkap 4 ‘BD’ Pemilik 1,765 Kg Sabu, Kapolres Akan Musnahkan ‘Barbut’

Satres Narkoba Polres Batubara

topmetro.news – Polres Batubara berhasil meringkus empat bandar narkoba (BD), serta sukses mengamankan mereka dari dua lokasi berbeda. Total tangkapan Satres Narkoba Polres Batubara di bawah komando Kanit I Iptu Santo Hutabarat dan Kanit II Ipda Pardamean Tamba kali ini terbilang lumayan banyak. Total barang bukti narkotika jenis sabu mencapai 1,7 kilogram.

Jumat (13/12//2019 kemarin, polres merilis pengungkapan kasus ini di depan Mapolres Batubara. Sedikit berbeda, kali ini hadir juga Bupati Batubara Ir Zahir MAP dan Danyon 126/KC Letkol Inf Mulyo Junaidi.

Tampak Kapolres Batubara AKBP Robinson Simatupang SH MHum, Wakapolres Kompol H Erwansyah Putra SH MH, Kasat Reserse Narkoba AKP Henry DBL Tobing SH, bersama Bupati Batubara dan Danyon 126/KC, turut mengangkat barang bukti berupa sabu secara serentak.

Dua Kelompok Bandar

AKBP Robinson Simatupang mengatakan, total barang bukti seberat 1,7 kg berhasil disita dari dua kelompok bandar dan pengedar narkoba. Pertama sekali lokasi penangkapan dilakukan sebuah kedai kopi Dusun XI Desa Pahlawan Kecamatan Tanjung Tiram dengan tersangka Razali alias Izal (45). Barang bukti sabu 4 paket kecil dan sedang. Masing-masing seberat 23,54 gram serta 99,74 gram.

Merasa tak yakin tersangka Izal hanya punya sabu sejumlah itu, lalu petugas pun berusaha mencoba melakukan pengembangan dan menggiring Izal untuk menunjukkan sabu lain. Dan benar saja sesampainya di rumah tersangka, petugas pun berhasil mendapat sabu seberat lebih setengah kilogram. Atau persisnya 763,08 gram.

“Atas penangkapan serta temuan barang bukti tersebut, terhadap Razali alias Izal dipersangkakan dengan Pasal 114 Ayat 2. Subsider Pasal 112 Ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009. Dengan ancaman penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun. Atau kurungan badan (penjara) selama seumur hidup. Kemudian terkait kasus ini juga masih terus dikembangkan sebab pengakuan tersangka barang haram ini berasal dari ‘U’ (DPO) asal Aceh,” ungkapnya.

Selanjutnya Kapolres Batubara menyampaikan penangkapan kedua atas kepemilikan sabu, yakni terhadap Kelompok ‘Simpang Gambus’. Di daerah yang terkenal merupakan salah satu sarang narkoba Batubara ini, petugas meringkus tiga tersangka. Lalu mengamankan sabu seberat satu kilogram, dibungkus dalam plastik kemasan Teh China bermerek ‘Guanyinwang’.

“Tersangkanya masing-masing atas nama Muhammad Syafril Nasution alias Syafril (37) warga Simpang Kebun Kopi Desa Tanjung Gading bersama Charles Harahap alias Batak (29) warga Dusun VI Desa Sei Suka Deras Kecamatan Sei Suka dan Asnan Hasibuan (27) warga Sihopuk Barum Kecamatan Halongonan, Kabupaten Padang Lawas Utara,” ucapnya.

Ketiganya ditangkap petugas saat berada di kamar Hotel Arkemo Desa Tanah Tinggi, Kecamatan Air Putih Batubara, Kamis (12/12/2019). Ini berkat laporan masyarakat bahwa di hotel dimaksud, ketiganya tengah melakukan transaksi. Di dalam kamar, mereka membungkusi sabu ke dalam paket sesuai pesanan pelanggan.

Akan Musnahkan BB Sabu

Selain sukses meringkus ketiganya, petugas juga berhasil menyita satu kilogram sabu, mobil minibus hitam BK 1853 YT beserta dua handphone. Namun diakui Kapolres Batubara, bahwa ada tersangka lain diduga sebagai bandar besar bernisial ‘R’. Saat ini, ‘R’ terdeteksi berada di Provinsi Riau dan masih dalam pengejaran.

“Terhadap ke tiga tersangka Kelompok ‘Simpang Gambus’ ini telah pun dipersangkakan dengan Pasal 114 Ayat (2) ju. Pasal 112 Ayat (1). Subsider Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2019 dengan acaman penjara seumur hidup atau hukuman mati. Kedua kasus sudah kami anggap lengkap. Maka setelah administrasinya lengkap dengan instansi terkait yaitu pihak kejaksaan dan pengadilan, nanti barang bukti pasti akan kita musnahkan,” kata Kapolres Batubara.

reporter | Bima Pasaribu

Related posts

Leave a Comment