Edarkan 1 Kg Sabu dan 34.000 Butir Ekstasi, Napi Tanjung Gusta Divonis Seumur Hidup

napi Tanjung Gusta

topmetro.news – Diyakini terbukti bersalah tanpa hak mengedarkan narkotika Golongan I jenis sabu seberat 1 kg dan ekstasi sebanyak 34.000 butir, Muhammad Ridwan (31), napi Tanjung Gusta (Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tanjung Gusta Medan), Senin (16/12/2019), di Ruang Cakra 6 PN Medan, divonis pidana penjara seumur hidup.

Dari fakta-fakta terungkap di persidangan majelis hakim diketuai Erintuah Damanik dalam amar putusannya menyatakan, unsur pidana Pasal 114 Ayat (2) jo. Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, telah terbukti.

Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika. Majelis hakim tidak menemukan hal yang meringankan pada diri terdakwa warga Dusun I Desa Sei Serimah, Kecamatan Bandar Khalipah, Sergai tersebut.

Vonis hakim lebih berat dari tuntutan JPU. Sebab pada persidangan sebelumnya, Eka Kartika Boru Purba menuntut terdakwa agar dijatuhi hukuman pidana 20 tahun penjara.

Menanggapi putusan tersebut, terdakwa Ridwan melalui penasihat hukumnya (PH) Tita Rosmawat dari LBH Persada menyatakan pikir-pikir. Apakah menerima atau melakukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan.

Terdakwa Misterius

Sementara mengutip dakwaan, bermula dari terdakwa Muhammad Ridwan dihubungi Iwan (DPO), Jumat (14/12/2018), yang memintanya untuk mengamankan wilayah sekitar tempat penyimpanan sabu yang akan disimpan di rumah Iwan.

Dua jam kemudian, terdakwa Ridwan melihat Iwan datang dengan membawa satu buah goni yang berisi sabu. Dan langsung membawa bungkusan tersebut ke rumah Iwan.

Setelah menghubungi nomor yang diberikan oleh Udin, terdakwa Ridwan pergi ke Pabrik Es Dainang di daerah Simpang Medan – Tebing Tinggi. Dan bertemu dengan seorang laki-laki yang akan menerima sabu dan pil ekstasi.

Terdakwa kembali menghubungi Udin memberitahukan orang yang menjemput sabu sudah bersamanya. Lalu Udin mengirimkan nomor handphone Rijal (DPO) yang akan mengantarkan sabu tersebut ke Kota Medan

Setelah ditelepon, rekan terdakwa, Rijal datang dengan membawa satu buah tas yang berisi narkotika jenis sabu dan pil ekstasi. Lalu Rijal menyerahkan 1 buah tas kepada seorang laki-laki yang tidak dikenalnya tersebut. Rijal kemudian pergi. Sedangkan terdakwa Ridwan pulang ke rumah makciknya di Sei Serimah Bandar Khalifah untuk beristirahat.

Tak lama kemudian, letugas Ditresnarkoba Polda Sumut mendatangi terdakwa Ridwan dan langsung menginterogasi. Terdakwa mengakui bahwa ada menyerahkan sabu di dalam tas kepada laki-laki yang tidak terdakwa tahu namanya.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment