topmetro.news – Suhendra Chudiharja alias Ahwat (54), terdakwa penggelapan uang hasil penjualan tepung tapioka milik PT Bumi Sari Prima (BSP) sebesar Rp4,082 miliar, Rabu (18/12/2019), di Ruang Cakra 7 PN Medan akhirnya dituntut pidana tiga tahun penjara.
Tim JPU dari Kejari Medan Anwar Ketaren dan Irma Hasibuan dalam materi tuntutannya menyatakan, dari fakta-fakta terungkap di persidangan, pidana Pasal 372 KUHPidana, telah memenuhi unsur.
Tepung tapioka secara bertahap diantar terdakwa Suhendra kepada para konsumen kurang lebih 455 ton senilai Rp4,082 miliar dan telah dibayarkan. Namun terdakwa tidak menyetorkan hasil penjualan tersebut kepada staf bagian keuangan perusahaan.
Selama pembacaan materi tuntutan, terdakwa Suhendra Chudiharja tampak terpaku duduk di ‘kursi pesakitan’
Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim diketuai Jarihat Simarmata memberikan waktu sepekan kepada terdakwa didampingi penasehat hukumnya (PH) Charles Janner Natigor Silalahi untuk menyampaikan nota pembelaan atas tuntutan JPU.
Cari Konsumen
Sementara mengutip dakwaan JPU Anwar Ketaren yang dibacakan Randi Tambunan, korban Juwan Chandra selaku Direktur PT BSP harus merugi hingga Rp4,082 miliar.
Pada 2016-2018 terdakwa dan korban melakukan kerjasama secara lisan bergerak di bidang penjualan tepung tapioka. Terdakwa sebagai rekan kerja mencari para konsumen untuk memasarkan atau menjualkan hasil produksi tepung tapioka PT BSP.
Setiap ada pengantaran barang orderan maka yang menentukan dan menyediakan angkutan untuk pengantaran barang orderan tersebut adalah terdakwa..
Batas waktu penyerahan uang hasil penjualan barang yang diorder terdakwa selama 20 hari. Dengan masa waktu tenggang selama 10 hari setelah barang diantar ke konsumen. Terdakwa akan mendapatkan ‘fee’ 2,5 persen dari hasil penjualan tepung tapioka tersebut.
Namun kenyataannya, seluruh bon faktur orderan tertera dengan jumlah nilai penjualan (24 bon pengantar barang) senilai lebih kurang Rp4,082 miliar, tidak kunjung disetorkan kepada Thia Ho selaku staf akunting di PT BSP.
Saksi korban pun bertemu dan menanyakan kepada terdakwa tentang pembayaran hasil orderan tepung tapioka tersebut. Terdakwa akhirnya mengakui jika para konsumen sudah membayarkan tagihan pembelian tepung tapioka. Uang tersebut terlanjur sudah digunakan terdakwa.
Korban Juwan Chandra selaku Direktur PT BSP kemudian melaporkan kasus tersebut kepada pihak yang berwajib.
reporter | Robert Siregar