TOPMETRO.NEWS – Sejoli pelaku curanmor tak berkutik ditangkap petugas Polsek Pancurbatu saat sedang ‘ngamar’ di Hotel Intan, Jalan Djamin Ginting, Medan. Diketahui pasangan itu ditangkap lantaran terlibat pencurian sepedamotor (curanmor) sesuai laporan korbannya, Jhon Harapenta Tarigan (28), warga Desa Sembahe, Kecamatan Sibolangit, Deliserdang, sesuai bukti lapor: LP/401/XII/2019/Restabes Medan/Sek.P.Batu.
Sejoli Pelaku Curanmor Masih Usia 20-an
Kompol Faidir, Kapolsek Pancurbatu seperti disiarkan metro24, Kamis (19/12/2019) mengatakan, kedua pelaku masing-masing berinisial JS (23) dan teman wanitanya, IV (25). Keduanya warga Kabanjahe, Kabupaten Karo.
artikel untuk Anda | UNTUNG ADA TNI, BERSAMA MASYARAKAT, NKRI UTUH TERJAGA
“Kejadian curanmor pada Selasa tanggal 17 Desember 2019 di Dusun IV Desa Sembahe, Kecamatan Sibolangit. Kedua tersangka ditangkap pada Rabu tanggal 18 Desember 2019 sekira pukul 20.30 WIB di Hotel Intan,” kata Faidir.
Polisi Sita Barang Bukti
Polisi mengatakan, dari tangan keduanya diamankan barang bukti uang sebesar Rp 800 ribu-sisa hasil penjualan sepeda motor curian milik korban.
Setelah menerima laporan korban, lanjutnya, petugas memburu pelaku. Sekira pukul 20.00 WIB, petugas mendapat info dari korban, kedua tersangka ada di Hotel Intan, Jalan Djamin Ginting.
Ditangkap di Jalan Djamin Ginting
“Petugas langsung bergerak ke lokasi hotel yang ditunjuk korban dan melakukan pengamanan terhadap orang yang diduga tersangka dan kemudian diinterogasi dan tersangka mengakui perbuatannya,” tambahnya.
“Untuk pemeriksaan lebih lanjut, tersangka dan barang bukti diboyong ke Mapolsek Pancurbatu,” kata polisi.
baca juga | SERANG POLISI DENGAN BELATI, KAKI PELAKU CURANMOR DITEMBAK
Seperti diwartakan topmetro.news sebelumnya, Sat Reskrim Polrestabes Medan, bagian Unit Ranmor, meringkus salah seorang pelaku pencurian sepeda motor. Tersangka yang nekat serang polisi dengan pisau jenis belati ini diringkus di sebuah warung Jalan Binjain km 12, Kamis (5/12/2019) malam.
Tersangka bernama Andi Irawan alias Aseng (35) warga Jalan Binjai KM 12 Kelurahan Prodadi, Kecamatan Sunggal. Tersangka ditangkap adanya laporan korbannya Erian Dayani (23) dengan nomor: LP / 1838 / XI / 2019 / SPKT Polsek Sunggal, tanggal 11 November 2019.
Dimana saat itu korban bersama temannya datang ke Hotel Antara pada hari Jumat (8/11/2019) malam. Saat itu korban memarkirkan sepeda motor Honda Scoopy BK 5747 AIK di halaman parkir hotel.
sumber | metro24