2.518 Napi di Sumut Dapat Remisi Natal, 76 Langsung Bebas

pengurangan masa hukuman

topmetro.news – Sebanyak 2.518 narapidana (napi) di Sumut mendapatkan remisi (pengurangan masa hukuman) sehubungan dengan perayaan Hari Natal 2019. Dari jumlah itu, 76 napi di antaranya akan langsung bebas pada 25 Desember 2019 besok.

“Dari 2.518 warga binaan yang mendapatkan remisi, sebanyak 2.442 napi mendapatkan Remisi Khusus (RK) I. Dan 76 lainnya penerima RK II atau bebas,” kata Humas Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sumut Josua Ginting, Selasa (24/12/2019).

Napi yang mendapatkan pengurangan masa hukuman bervariasi yakni 15 hari hingga 2 bulan. Rinciannya, napi yang menerima RK I selama 15 hari berjumlah 487 orang, 1 bulan (1.663 napi). Lalu 1 bulan dan 15 hari (234 napi) serta 2 bulan (58 napi).

Sementara penerima RK II yang menerima remisi selama 15 hari (14 napi), 1 bulan (55 napi). Lalu 1 bulan dan 15 hari (5 napi) serta 2 bulan (2 napi). Ke-76 narapidana ini akan bebas setelah mendapatkan pengurangan masa tahanan ini.

Para napi yang mendapatkan remisi tengah menjalani hukuman tersebut terkait sejumlah perkara pidana. Sebanyak 2.143 orang di antaranya terlibat perkara kriminal umum. Sisanya merupakan napi yang terlibat perkara pidana khusus.

“Sebanyak 366 napi yang mendapat remisi sesuai PP Nomor 28 Tahun 2006 dan 9 orang memperoleh remisi sesuai PP Nomor 99 Tahun 2012,” jelas Josua.

Persyaratan Remisi

Para napi yang mendapatkan remisi dinilai telah memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku. Salah satu syarat telah dipenuhi adalah berkelakuan baik selama 6 bulan.

Seluruh surat remisi akan diserahkan kepada warga binaan di masing-masing Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) di lingkungan Kanwil Kemenkumham Sumut, Rabu besok (25/12/2019).

“Penyerahannya akan dilakukan masing-masing Kepala UPT,” pungkasnya.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment