Perda RTRW Belum Sepenuhnya Respon Pembangunan di Medan Bagian Utara

pembangunan di Medan Bagian Utara

topmetro.news – Juru Bicara Fraksi Partai Golkar DPRD Medan M Rizky Nugraha SE menyoroti kondisi pembangunan di Medan Bagian Utara. Menurutnya pembangunan itu terkesan tidak adil, bila dibandingkan dengan situasi di pusat Kota Medan.

“Sama kita ketahui selama ini pembangunan Kota Medan mengacu kepada Perda RTRW No 13 tahun 2011. Yang dalam perjalanannya selama kurun waktu lima tahun ini kondisinya belum sepenuhnya merespon terhadap pembangunan di Medan di Bagian Utara. Sehingga mengakibatkan timbulnya ketimpangan wilayah antara pusat dan Kawasan Medan Utara,” urainya.

Bahkan tambah Rizki Nugraha, disinyalir dalam konteks pemko di Sumatera Utara, Kota Medan memiki angka tertinggi untuk tingkat ketimpangannya. Salah satu faktor penyebabnya ditengarai adalah, alokasi ruang yang belum optimal. “Selanjutnya langkah apa saja yang telah dilakukan Pemko Medan dalam rangka mengantisipasi kondisi seperti ini?” tanya Rizki Nugraha.

Dukung Revisi Perda

Fraksi Golkar lanjut Rizki Nugraha menyambut baik dilakukannya revisi Perda RTRW Kota Medan ini dengan perubahan sebanyak 43 klausul. Dan dapat dikatakan perubahan besar akan terjadi di daerah kawasan utara Kota Medan. Yakni meliputi Medan Deli, Medan Merelan, Medan Labuhan, dan Medan Belawan.

Sehingga diharapkan akan menjadi pusat kegiatan jasa dan perdagangan regional, pusat pelayanan transportasi, sosial, budaya dan pusat kegiatan industri, serta pusat pertahan keamanan.

“Pada kesempatan ini kami ingin mengetahui berapa lama waktu yang dibutuhkan oleh Pemko Medan untuk mewujudkanya. Dan apa langkah-langkah yang akan dilakukan oleh Pemko Medan terkait pendanaan yang dibutuhkan. Mohon penjalasan,” ungkap Rizki Nugraha.

reporter | Jeremi Taran

Related posts

Leave a Comment