topmetro.news – Sidang perdana perkara dugaan korupsi dengan agenda pembacaan dakwaan terdakwa Piterson Zamili, selaku Bendahara Pengeluaran Disdik Kabupaten Nias Selatan (Nisel) TA 2012 hingga 2013, Senin (13/1/2020), di Ruang Cakra 5 Pengadilan Tipikor Medan berlangsung ‘panas’.
Beberapa saat setelah pembacaan dakwaan JPU dari Kejari Gunung Sitoli, majelis hakim diketuai Sri Wahyuni sempat menanyakan apakah Dr Amiziduhu Mendrofa selaku penasihat hukum (ph) terdakwa apakah akan menyampaikan eksepsi (tangkisan atas dakwaan JPU).
Amiziduhu Mendrofa kemudian menyatakan akan menyampaikan eksepsi dan bermohon agar majelis hakim memerintahkan tim JPU di antaranya Firmansah, menyampaikan berkas turunan perkara kliennya, selain materi dakwaan yang baru dibacakan.
“Iya. Silakan koordinasi dengan jaksanya, Pak. Tolong Pak Jaksa bahannya dibagi ke Pak Pengacaranya,” kata Ketua Sri Wahyuni.
Suasana di ruangan sidang beberapa menit kemudian ‘memanas’. PH dan tim JPU pun Sempat terlibat cekcok di dalam hingga di luar ruangan sidang. Sebab sebelumnya, menurut salah seorang personel JPU, akan menyiapkan dan menyerahkan bahan (turunan berkas perkara-red) kliennya. Namun hal itu tidak kunjung direalisasikan.
“Baik. Saya akan tetap tunggu di ruangan sidang ini sampai turunan berkas perkara klien saya saudara berikan,” ujar Amiziduhu Mendrofa dengan nada tinggi. Bahkan sempat mengundang perhatian warga pencari keadilan.
Pantauan awak media, PH terdakwa tampak terburu-buru menemui tim JPU hingga ke halaman Pengadilan Tipikor Medan. Namun turunan berkas perkara Piterson Zamili dimaksud belum diterimanya.
Laporkan Tim JPU
Bila hingga sidang lanjutan, Senin (3/2/2020), tim JPU tidak juga membagikan berkas turunan kliennya, imbuh Amiziduhu Mendrofa, pihaknya akan melaporkan oknum tim JPU ke Bidang Pengawasan Kejatisu.
“Kita sependapat tentang penegakan supremasi hukum. Tapi juga harus taat hukum sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana khususnya pada Pasal 143 Ayat (3) KUHAPidana. Sebagai pembelajaran buat rekan-rekan penuntut umum ke depan,” tegasnya.
Konstruksi Hukum
Di bagian lain advokat dikenal kritis tersebut mengungkapkan kecurigaan konstruksi hukum yang diusung tim JPU ke Pengadilan Tipikor Medan. Sebab kliennya sebagai Bendahara Pengeluaran Disdik Nisel hanya membubuhkan tanda tangan atas perintah Kadisdik sebagai atasannya langsung.
Permohonan praperadioan (prapid) beberapa waktu lalu dikabulkan Hakim PN Gunung Sitoli dengan termohon Kejari Gunung Sitoli.
“Artinya dakwaaan pidana turut serta klien kami memperkaya diri sendiri, orang lain dan atau korporasi kabur. Sebab Kadisdiknya secara hukum telah membuktikan tidak ada masalah,” pungkasnya.
Keanehan lainnya, selama diproses di Kejari Gunung Sitoli klien kami tidak diberikan haknya didampingi PH sesuai pilihannya. Melainkan didampingi PH yang ditunjuk penuntut umum.
Namun sayangnya tim JPU yang hendak dikonfirmasi awak media tampak buru-buru meninggalkan gedung Pengadilan Tipikor Medan.
reporter | Robert Siregar