Plt Kadis PU Madina Dituntut 2 Tahun, Istrinya ‘Shock’ di Kursi Pengunjung Sidang

Suasana sidang korupsi

topmetro.news – Suasana sidang korupsi mantan Plt Kadis Perkim Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Rahmadsyah Lubis, Senin petang (13/1/2020), di Ruang Kartika Pengadilan Tipikor Medan berubah riuh.

Di luar dugaan beberapa saat setelah JPU Polim Siregar menuntut pidana 2 tahun penjara, tiba-tiba istri terdakwa mengalami shock. Dia tampak terbaring lemas di bangku paling depan pengunjung sidang.

Sontak terdakwa dan kerabat lainnya mencoba menenangkannya. Beberapa menit terdakwa meletakkan kepala istrinya di kedua pahanya. Salah seorang wanita paruh baya diyakini bagian dari kerabat kemudian memijat istri terdakwa yang mulai bisa duduk kembali di bangku.

Sebelumnya dari arena persidangan, tim JPU dalam materi tuntutannya menguraikan, dari fakta persidangan terdakwa Rahmadsyah Lubis diyakini terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengerjaan proyek objek wisata Taman Raja Batu (TRB) dan Tapian Siri-siri Syariah (TSS) di Kabupaten Madina.

Terdakwa Rahmadsyah, dinilai telah menyalahgunakan kewenangan. Sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,6 miliar lebih dalam proyek pembangunan kedua obyek wisata yang bersumber dari APBD tahun 2017 tersebut.

Yakni pidana Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Selain itu, terdakwa juga dibebankan membayar denda sebesar Rp50 juta. Subsider (bila denda tidak dibayar maka diganti dengan) 6 bulan kurungan.

2 Terdakwa Lainnya

Sementara 2 terdakwa lainnya yakni Khairul Akhyar Rangkuti dan Edy Djunaedi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dituntut jaksa masing-masing dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara dan denda masing-masing Rp50 juta. Subsider 6 bulan kurungan. Kedua terdakwa juga diyakini melakukan tindak pidana yang sama.

Usai mendengarkan materi tuntutan tim penuntut umum, majelis hakim diketuai Irwan Effendi melanjutkan persidangan pekan depan dengan agenda mendengarkan materi pembelaan (pledoi) dari tim penasihat hukum (PH) ketiga terdakwa.

Mengutip dakwaan penuntut umum, pengerjaan objek wisata TRB dan TSS diketahui berawal pada 2016, yang digagas Bupati Madina Dahlan Hasan Nasution. Bupati kemudian bersama terdakwa Plt Kadis Perkim dan Kadis lainnya di Pemkab Madina meninjau lokasi yang akan dikerjakan.

Ketiga dinas terkait, atas perintah bupati memasukkan beberapa paket kegiatan yang akan dibangun tersebut ke dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA SKPD) Tahun 2016 dan Tahun 2017.

Namun belakangan dilaporkan pengerjaan proyek tersebut terindikasi korupsi yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1,6 miliar lebih.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment