Pencuri Ponsel Ditangkap, Manik Pun tak Berkutik!

Pencuri ponsel ditangkap

TOPMETRO.NEWS – Pencuri ponsel ditangkap tak berkutik unit Reskrim Polsek Medan Kota. Petugas meringkus seorang pencuri handphone di rumah makan Zam-zam, Jalan SM Raja Medan, Kamis (9/1/2020). Diketahui, tersangka atas nama Vijai Manik alias Vijai alias Manik (26) warga Jalan Armada, Kelurahan Teladan Barat. Pelaku diamankan lantaran mencuri ponsel merk Oppo F7 milik korban Martin Marganda Sirait (24) penduduk Jalan Turi, Medan

Pencuri Ponsel Ditangkap, Korbannya Martin Sirait

“Pelaku diamankan di Warnet Gurning Gang Jaya I Kelurahan Teladan Barat. Sebelumnya, pelaku mencuri handphone milik korbannya di salah satu warnet di Jalan Sisingamangaraja, Medan, Senin, 15 Juli 2019 lalu,” ucap Iptu M Ainul Yaqin SIK, Kanit Reskrim Medan Kota, Senin (13/1/2020).

artikel untuk Anda | UNTUNG ADA TNI, BERSAMA MASYARAKAT, NKRI UTUH TERJAGA

Dikatakan Kanit Reskrim, kala itu korban sedang makan di rumah makan zam-zam dan melihat pelaku yang mengambil handphonenya datang ke rumah makan itu.

“Korban pun kemudian berkoordinasi dengan Polsek Medan Kota yang sebelumnya telah membuat laporan pengaduan. Petugas yang menerima info dari korban langsung meluncur ke rumah makan zam-zam tersebut dan berhasil mengamankan pelaku,” jelas Ainul Yaqin.

Pelaku Diboyong ke Mapolsek

Selanjutnya, pelaku kemudian diboyong ke Mapolsek Medan Kota, guna proses pemeriksaan lebih lanjut.

“Kepada petugas, pelaku mengakui telah mencuri handphone milik korban yang sudah dijual kepada seorang pria inisial D seharga Rp800 ribu yang hasil penjualan handphone itu digunakan pelaku untuk keperluan sehari-hari,” ungkapnya.

Kerugian Korban Rp 4 Juta

Dari pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti baju yang diduga dari hasil penjualan handphone korban. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian satu unit handphone merek Oppo F7 warna hitam diperkirakan kerugian Rp 4 juta.

”Tersangka dikenakan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,” pungkasnya.

baca selengkapnya | MALING PONSEL DISERET KE POLSEK SUNGGAL

Seperti diwartakan TOPMETRO.NEWS sebelumnya, belum sempat menikmati hasil penjualan ponsel curian dari Masjid Ar-Ridho Jalan Abdul Hakim Kelurahan Tanjung Sari Kecamatan Medan Selayang, Toko Alfianus Gea (22) warga Jalan Bunga Teratai Kelurahan PB Selayang II Kecamatan Medan Selayang, keburu ketangkap polisi, Minggu (10/9/2019).

Menurut informasi, kejadian itu berawal ketika itu korban Aprinaldi Yuheza (19) baru saja selesai shalat di Masjid Ar-Ridho Jalan Abdul Hakim Kelurahan Tanjung Sari Kecamatan Medan Selayang.

Tiba-tiba korban mendengar suara seperti ada orang yang masuk ke dalam masjid. Penasaran, korban pun keluar untuk memeriksa asal suara itu.

penulis | iswandi nasution

Related posts

Leave a Comment