Ayah Nikahi Anak Kandungnya, Setiap Hari Digituin Kecuali Lagi Haid

nikahi anak kandung

TOPMETRO.NEWS – Ayah nikahi anak kandung, begitulah nasib pelajar berusia 15 tahun ini. Meski ini bukan terjadi di Sumatera Utara namun peristiwa memilukan di kabupaten Takalar ini bisa dijadikan sebagai potret kehidupan yang tak layak ditiru siapapun. Sungguh memilukan, korban pelajar itu, saat ini sedang hamil 6 bulan, yang pelakunya sang ayah kandungnya sendiri. Duh..!!

Ayah Nikahi Anak Kandung, Dipaksa Layani Selama 2 Tahun

Sebagaimana dilaporkan go riau, korban dipaksa melayani aksi bejat ayahnya selama 2 tahun atau sejak 2017 lalu.

Ayah kandung HJ berdalih tak kuat menahan nafsu ketika melihat sang anak berganti pakaian setiap pulang sekolah.

Tak hanya sekali, perbuatan bejat pelaku berinisial TT (50) ini dilakukan sejak tahun 2017 atau sudah 2 tahun.

“Dia selalu berontak setiap saya mau. Biasanya dalam sekali seminggu saya berhubungan badan. Kecuali kalau datang bulan,” ujar TT seperti disiarkan media lokal itu yang dilansir dari TribunTimur, Jumat (20/12/2019) silam.

Siap Nikahi Anak Kandung, Jika Disuruh Tanggungjawab

Sang ayah yang seharusnya menjaga putrinya malah melakukan tindakan tak senonoh kepada gadis remaja malang itu.

TT mengakui tindakannya itu tak bermoral, dia mengaku siap untuk menikahi anak kandungnya.

“Perbuatan itu memang tidak senonoh tapi mau bagaimana lagi, sudah terlanjur. Kalau disuruh bertanggungjawab, saya mau menikahinya,” kata TT.

Manfaatkan Waktu Saat Istri di Sawah

Saat itu Senin di tahun 2017, sang ayah melihat anaknya baru pulang sekolah dan berganti pakaian.

Sementara istrinya sedang tak di rumah dan pergi ke sawah. TT mengaku tak kuat menahan nafsu bejatnya hingga tega menyetubuhi putri kandungnya.

“Saya pertama kali menyetubuhi ketika dia pulang sekolah, waktu itu hari senin tahun 2017,” kenang TT di Polres Takalar.

Setiap kali diajak berhubungan intim, sang anak kerap meronta. Namun diakui pelaku, dia tetap memaksa sang anak untuk memenuhi kemauan bejatnya.

“Sama masih satu rumah dengan istri, dia pergi ke sawah. Saya khilaf sampai setubuhi dia (anak),” kata TT.

Tinggalkan Surat di Rumah

Tiga pekan dibawa pergi sang ayah, korban menuliskan sebuah surat untuk ibunya yang ditinggalkan di rumah. Surat itu ditemukan sang ibu dan menjadi sebuah petunjuk.

Ibunda curiga selama hampir tiga pekan suami dan anaknya pergi secara tiba-tiba.

artikel untuk Anda | UNTUNG ADA TNI, BERSAMA MASYARAKAT, NKRI UTUH TERJAGA

Ibunda korban lantas melaporkan hal ini kepada Satreskrim Polres Takalar.

“Anaknya menulis surat saat pergi,” beber Aipda Susanto.

Rupanya sang ayah diduga membawa kabur anaknya ke Kabupaten Pangkep.

Penangkapan itu dilakukan polisi setelah melakukan penyelidikan dan pengumpulan informasi.

Pelaku dan Korban Diamankan di Rumah Kos

Tim gabungan dari Resmob Polres Takalar, Resmob Polres Pangkep, dan Resmob Polda Sulsel turun ke tempat pelaku.

Hasilnya, polisi menemukan tempat persembunyian pelaku dan korban. Mereka ditemukan di sebuah rumah kos. Lokasinya di sekitar Kampung Pasui.

Panik Anaknya Hamil

Ternyata, sang ayah panik lantaran anak kandungnya hamil akibat perbuatan bejatnya.

Dia lalu memutuskan untuk membawa putri kandungnya kabur ke Kabupaten Pangkep.

TT mengaku takut dibunuh jika ketahuan warga kampung perbuatan bejatnya itu.

“Saya lari, karena kalau ketahuan kita akan dibunuh orang-orang kampung,” kata TT.

Niat Kubur Bayi Anaknya

Akhirnya selama tiga pekan korban tinggal bersama sang ayah sebelum akhirnya ditemukan polisi. Setelah tahu sang anak hamil karena perbuatannya, TT berusaha menggugurkan bayi yang ada di kandungan putrinya.

Pelaku pernah membeli obat yang diyakini bisa menggugurkan si jabang bayi.

Namun usahanya tak berhasil karena janin yang dikandung sang anak kuat dan bertahan.

Pelaku Jadi Tersangka

Polres Takalar resmi menetapkan TT sebagai tersangka kasus persetubuhan anak di bawah umur. Status TT dinaikkan menjadi tersangka usai diperiksa Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Takalar.

Pasal Persetubuhan Anak Dibawah Umur

Menurut polisi, unsur pasal persetubuhan anak dibawah umur telah terpenuhi dalam perbuatan pelaku TT.

“Iya kita sudah tetapkan tersangka. Bapaknya mengakui kalau dia hamili anaknya karena disetubuhi,” kata AKP Jufri Natsir, Kasatreskrim Polres Takalar, Selasa (10/12/2019) silam.

Menurutnya, TT resmi ditahan di Mapolres Takalar mulai, Selasa (10/12/2019).

Adapun persangkaan yang ditetapkan yakni Pasal 81 Ayat (1) dan (2) Jo. 76D Undang-undang RI No 35 tahun 2014, tentang perubahan atas Undang-undang RI No. 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak.

baca selengkapnya | AYAH HAMILI ANAK KANDUNG HINGGA MELAHIRKAN, 5 TAHUN JADI BUDAK SEKS

Seperti diwartakan Topmetro.News sebelumnya, ayah hamili anak kandung, kasus inces seperti ini tampaknya kian marak. Teranyar seorang ayah hamili anak kandung yang tak berkutik setelah dibekuk polisi. Ironisnya, Korban yang sedang mengandung itu ternyata sudah ‘digauli’ sang ayah sejak korban masih duduk di bangku kelas IV Sekolah Dasar (SD).

Ironisnya, sang anak, beberapa hari lalu dilaporkan sudah melahirkan anak dari ayahnya sendiri. Duh!

sumber | go riau

Related posts

Leave a Comment