Durjana..!!! Ayah Hamili Anak Kandung Hingga Melahirkan, 5 Tahun Jadi Budak Seks

Ayah Hamili Anak Kandung

Topmetro.News – Ayah hamili anak kandung, kasus inces seperti ini tampaknya kian marak. Teranyar seorang ayah hamili anak kandung yang tak berkutik setelah dibekuk polisi. Ironisnya, Korban yang sedang mengandung itu ternyata sudah ‘digauli’ sang ayah sejak korban masih duduk di bangku kelas IV Sekolah Dasar (SD). Ironisnya, sang anak, beberapa hari lalu dilaporkan sudah melahirkan anak dari ayahnya sendiri. Duh!

Ayah Hamili Anak Kandung Sedang Hamil

Untunglah, Kepolisian Resor Garut menangkap pelaku ayah hamili anak kandung yang dilaporkan telah berbuat asusila kepada anak gadisnya di Malangbong, Kabupaten Garut, Jawa Barat. Dalam laporan polisi, korban dijadikan budak seks selama 5 tahun sampai dilaporkan hamil benih sang ayah.

Terancam 15 Tahun Penjara

Tak pelak lagi, Polisi menjerat pelaku hingga diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Tersangka ini melakukan perbuatan tidak pantas kepada anaknya sejak masih kelas 4 SD,” kata AKBP Budi Satria Wiguna, Kepala Kepolisian Resor Garut saat jumpa pers kasus asusila di Garut, Selasa (2/7/2019).

Dia menuturkan, tersangka UAR (42) berbuat asusila dengan mengancam akan melakukan kekerasan kepada anak perempuannya di rumahnya sendiri.

Si Anak Baru Melahirkan

Aksinya itu, kata Kapolres sebagaimana disiarkan antaranews, terungkap oleh mantan istri tersangka dan paman korban, lalu melaporkannya ke Polsek Malangbong, kemudian polisi mengamankan tersangka.

“Tersangka ini sudah menduda sejak tahun 2010, dan sejak tahun 2014 menyetubuhi anaknya sampai tahun 2019 yang usianya sekarang 16 tahun, dan 15 Juni kemarin melahirkan,” katanya.

Dia menyampaikan, tersangka melakukan aksinya karena keinginan hasrat memenuhi kebutuhan bilogisnya setelah lama bercerai dengan istrinya.

Tersangka, lanjut polisi, menyalurkan hasratnya itu kepada anak kandungnya dengan cara memaksa dan dilakukan secara berulang-ulang.

Akibat perbuatannya itu, kata Kapolres, terpaksa harus mendekam di sel tahanan Polres Garut untuk pemeriksaan hukum lebih lanjut dan dijerat Pasal 76 D Jo Pasal 81 UURI Nomor 35 Tahun 2014 serta UURI tentang perlindungan anak, ancaman kurungan lima sampai 15 tahun penjara.

“Ancaman kurungannya juga bisa ditambah 1/3 karena dilakukan oleh bapak kandungnya sendiri,” kata polisi.

baca juga | PRIA ‘KUNAP’ DI SIMALUNGUN PERKOSA 2 ANAKNYA, 1 MELAHIRKAN & DINIKAHI

Sebagaimana disiarkan TOPMETRO.NEWS sebelumnya, pelarian Joko Irawan (29), warga Nagahuta, Kecamatan Panombean Pane, Kabupaten Simalungun kandas juga. Prilaku penjahat kelamin ini sulit diterima akal sehat. Bayangkan, dia tega merenggut ‘mahkota’ dua putrinya, sebut saja Indah dan Mawar. Ironisnya, salah satu diantaranya hamil, melahirkan hingga dinikahi diam-diam.

Perbuatan bejat Joko Irawan itu terungkap, setelah Indah dan Melati yang dinodainya membeberkan kelakuan seorang pria kepada Ngatiyem, ibu korban. Itu mereka laporkan, setelah tak tahan dijadikan budak seks. Belakangan diketahui, sosok ayah dimaksud itu adalah pria kunap (kuat nafsu) bernama lengkap Joko Irawan.

Mendengar cerita kedua buah hatinya itu, Ngatiyem kaget dan menangis sejadi-jadinya. Ia tak menyangka, pria yang memperkosa kedua putrinya adalah Joko, suaminya sendiri.

Ngatiyem (38) di Mapolres Siantar belum lama ini menceritakan kejadian yang dialami kedua putrinya itu. Indah dan Mawar diperkosa Joko secara bergilir. Parahnya lagi yang membuat Ngatiem menyesal, putri sulungnya Indah disetubuhi hingga hamil dan bahkan dinikahi secara diam-diam tanpa sepengetahuan Ngatiem.

Perbuatan bejat Joko berawal saat Ngatiem ditinggal pergi suami sahnya, Suyatmin. Sejak ditinggal, Ngatiem kenalan dengan Joko Irawan yang bekerja sebagai pemukul batu.

Sering main ke rumah, membuat Ngatiem jatuh hati. Ia dan Joko pun menjalin talih percintaan.

”Lantaran sudah dekat, jadi kami tinggal se rumah dengannya dan kami nikah sirih. Memang kami belum menikah secara resmi,” kata Ngatiem saat membuat laporan di Polres Siantar.

reporter | jeremitaran

Related posts

Leave a Comment