topmetro.news – Pengedar sabu diciduk dari Gang Jati oleh Kepolisian Sektor Medan Area. Ini untuk menindak lanjuti laporan masyarakat yang sudah sangat resah akibat peredaran narkoba di Gang Jati Jalan Denai Kelurahan Tagal Sari I, Kecamatan Medan Area. Pelaku diringkus, Sabtu (18/1/2020) sekira pukul 00.30 wib.
Pengedar Sabu Diciduk, Dipimpin Kapolsek
Penangkapan langsung dipimpin Kapolsek Medan Area Kompol Faidir Chan SH MH didampingi Kanit Reskrim Iptu J.H. Panjaitan, Pani II Reskrim Ipda P.M Tambunan serta anggota.
Info yang diterima menyebutkan, penangkapan bermula adanya laporan masyarakat yang masuk kepada Polsek Medan Area.
Pelaku Dikepung Petugas
Dengan gerak cepat Kapolsek Medan Area langsung turun ke TKP (lokasi) dan meringkusnya.
”Sesuai perintah bapak Kapoldasu Irjen Martuani Sormin SIK. Kami dari Polsek Medan Area langsung meringkus tersangka dalam 2 jam,” ujar Kompol Faidir.
artikel untuk Anda | UNTUNG ADA TNI, BERSAMA MASYARAKAT, NKRI UTUH TERJAGA
Sampainya di TKP, kata Faidir, Tim langsung mengepung lokasi dan melihat 5 orang pria. Semuanya langsung diinterogasi dan mengatakan akan membeli narkoba jenis sabu-sabu, kepada Indra Sanjaya (30) Jalan Denai Gang Jati No 10 Kelurahan Tegal Sari I Kecamatan Medan Area.
”Saya bersama Tim langsung mengepung rumah tersangka dan melakukan penggerebekan dirumahnya dan didapatkan barang bukti 2 bungkus plastik klip ukuran sedang berisikan narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,85 gram, 2 buah kaca pirex, uang hasil penjualan narkoba Rp 500.000 dan 2 bungkus plastik klip,” jelas Faidir.
Terancam 7 Tahun Penjara
Ketika diinterogasi, tersangka mengakui perbuatannya dan barang haram itu miliknya. Bersama barang bukti tersangka di bawa ke komando untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
”Tersangka Sanjaya, dikenakan UU No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya.
baca juga | PENGEDAR SABU DIRINGKUS DARI BUNGALOW BANDAR BARU
Seperti diwartakan topmetro.news sebelumnya, seorang pria pengedar sabu diringkus tim Unit Reskrim Polsek Pancur Batu, Kamis (9/1/2020) malam sekira pukul 23.00 wib.
Pelaku bernama Riki Mahyudi Harahap (31) warga Jalan Gundaling I Asrama Korawil, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo ditangkap, di Bungalow Nirwana A1 Desa Bandar Baru, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deliserdang.
penulis | iswandi nasution