Jual ganja, Petani di Aceh Utara Digeruduk Polisi

Polres Aceh Utara

topmetro.news – Satuan Resnarkoba Polres Aceh Utara menangkap Hanafiah (53), seorang petani di Gp. Geulumpang Batu X Kecamatan Lhoksukon Aceh Utara, Senin (20/1/2020).

Sebagaimana informasi dihimpun, bahwa sebelumnya personil Opsnal Sat Resnarkoba Polres Aceh Utara mendapat informasi dari masyarakat. Bahwa pelaku sering memperjualbelikan dan mengkonsumsi narkotika jenis ganja di rumahnya dan sudah sangat meresahkan masyarakat setempat.

Kemudian setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, pada hari dan tanggal tersebut di atas pers opsnal melakukan penggeledahan. Selanjutnya melakukan penangkapan di rumah pelaku di Gp Geulumpang Batu X Kecamatan Lhoksukon Kabupaten Aceh Utara.

Dalam penggeledahan dan penangkapan itu, ditemukan satu paket narkotika jenis ganja.

Dari pengakuan tersangka, dirinya mengambil ganja tersebut di wilayah Kecamatan Nisam seberat 1 kg. Lalu kemudian telah dijualnya kepada orang lain. Pelaku mengakui sisanya seberat 200 gram yang ditemukan oleh pihak sat narkoba sebagai BB adalah miliknya.

Dan dirinya memperjualkan ganja tersebut telah lama dan juga diambil dari tempat yang sama.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti tersebut dibawa ke Ruang Sat Resnarkoba Polrs Aceh Utara guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

reporter | Jamaluddin

Related posts

Leave a Comment