Fraksi PDIP Usulkan Denda Rp1 Juta Bagi Pejabat yang Memperlambat Dokumen Kependudukan

administrasi kependudukan

topmetro.news – FPDIP DPRD Medan mengusulkan, pejabat Pemko Medan yang memperlambat pengurusan dokumen administrasi kependudukan didenda Rp1 juta.

Juru Bicara Fraksi PDIP Margareth menyebutkan, dalam Bab XI Pasal 110 Ranperda Penyelenggara Administrasi Kependudukan, pejabat pada dinas yang melakukan tindakan memperlambat pengurusan dokumen kependudukan yang bukan kendala teknis dalam batas waktu yang ditentukan dalam perundang-undangan dikenakan denda administrasi sebesar Rp100.000.

Sementara sebelumnya dalam UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, pada pasal 92 Ayat 1 disebutkan pejabat instansi pelaksana administrasi yang sengaja melakukan tindakan yang memperlambat proses pengurusan dokumen kependudukan dikenakan denda paling banyak Rp10 juta.

“Karena Ranperda Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan ini adalah merupakan turunan dari UU No. 23 Tahun 2006, maka fraksi kami meminta supaya denda administrasi sebagaimana diatur pada Bab XI Pasal 110 dinaikkan menjadi Rp1 juta, agar menimbulkan efek jera kepada ejabat yang melakukan pelanggaran,” sebut Margareth saat membacakan pandangan fraksinya terhadap Ranperda Kota Medan tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, Senin (20/1/2020).

Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Medan Rajudin Sagala, dihadiri Sekda Kota Medan Wiria Alrahman.

Tujuan Ranperda

Margareth lebih lanjut menuturkan, sebelumnya Walikota Medan telah menjelaskan bahwa maksud dan tujuan diajukannya Ranperda Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan adalah guna terpenuhinya hak-hak administrasi penduduk dalam pelayanan publik. Serta memberikan perlindungan yang berkenaan dengan penerbitan dokumen kependudukan tanpa adanya perlakuan diskriminatif.

Namun berdasarkan laporan dari masyarakat dan temuan di lapangan, masih sering terjadi pelayanan administrasi tak profesional. Cenderung diskriminatif di bidang kependudukan. Mulai dari tingkat lingkungan, kelurahan, kecamatan. Termasuk di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan. Khususnya terhadap Etnis Tionghoa.

“Dimana dalam pengurusan administrasi kependudukan seperti KTP elektronik, kartu keluarga, surat nikah, surat pindah termasuk dalam pembuatan kartu identitas anak (KIA) sering mendapatkan pelayanan berbelit-belit. Dan membutuhkan waktu lama bila tidak disertai dengan embel-embel uang pelicin atau uang sogok,” sebutnya.

“Kejadian ini tentu kami sayangkan masih terjadi di lingkungan Pemerintahan Kota Medan,” ujarnya. Karena itulah, kata Margareth, FPDIP DPRD Medan mempertanyakan langkah-langkah dan tindakan Plt Walikota Medan terkait masalah ini.

reporter | Jeremi Taran

Related posts

Leave a Comment