DPRD Medan Minta Pemko Perbaiki Gedung Kearsipan

gedung kearsipan

topmetro.news – Pemko Medan diminta memperbaiki gedung kearsipan. Sehingga arsip terjaga dengan baik. Sebab, arsip merupakan aset berharga, warisan nasional dari generasi ke generasi yang perlu dipelihara dan dilestarikan.

Hal ini disampaikan Juru Bicara FPKS DRD Medan Dhiyaul Hayati pada Paripurna Pemandangan Umum Fraksi DPRD Medan terhadap Ranperda Kota Medan tentang Penyelenggaraan Kearsipan, Senin (20/1/2020).

Dhiyaul menyebutkan, agama juga memerintahkan melakukan pengarsipan dengan mencontohkan terjaganya orisinalitas kitab-kitab suci sampai hari ini. Kitab Suci Alquran contohnya. Terdiri atas 30 juz, 114 surah dan 6666 ayat, tetap terjaga keotentikannya.

“Atas dasar itu, patutlah Negara Republik Indonesia membentuk Undang-undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang kearsipan. Dengan tujuan menjamin ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya, menjamin perlindungan kepentingan negara,” ujar legislator Dapil V ini.

SDM Kearsipan

Dalam pandangan Fraksi PKS, yang dipersoalkan adalah, apakah SDM bidang kearsipan baik fungsional ataupun SDM yang dilatih, sudah memadai. Selanjutnya, ditanyakan, apakah Pemko Medan memberikan kewenangan kepada OPD Kearsipan Kota Medan untuk mengakses data-data di seluruh dinas dan badan-badan untuk didata dan diarsipkan dalam data arsip daerah.

Kelayakan Pemko Medan dalam melakukan pengawasan kearsipan juga disoalkan. Apakah sudah sesuai Peraturan Kepala Arsip Nasional RI No. 38 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengawasan Kearsipan.

“Kami juga memandang perlunya Pemko Medan memperbaiki gedung kearsipan daerah. Agar arsip terjaga dengan baik,” ungkap Dhiyaul dalam paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Medan H Rajuddin Sagala dan dihadiri Sekretaris Daerah Kota Medan Wiriya Alrahman itu.

reporter | Jeremi Taran

Related posts

Leave a Comment