Kades Terpilih Diduga Gunakan Ijazah Palsu

pelaksanaan pilkades

topmetro.news – Walaupun dinilai sukses, pelaksanaan pilkades (Geuchik) yang digelar, Senin (20/1/2020), di Desa Alue Krak Kaye, Kecamatan Langkahan, Kabupaten Aceh Utara, masih meninggalkan polemik.

Salah satu peserta pilkades, M Amin Ali, bersama beberapa pemuda desa setempat mempertanyakan keabsahan ijazah milik Wandi. Sebab kades terpilih itu diduga menggunakan ijazah palsu.

“Kami mempertanyakan legalitas dari ijazah tersebut. Mana mungkin satu orang memiliki dua ijazah paket B atau setara SMP. Dan dikeluarkan pada tahun yang berbeda yaitu tahun 2014 dan 2016,” kata Amin di Lhokseumawe, Senin (20/1/2020).

Pihaknya juga sangat menyayangkan sikap Kantor Bagian Pemerintah dan Mukim (Perkim) Kabupaten Aceh Utara yang tidak mendiskualifikasi Wandi pada saat verifikasi berkas.

“Pada pendaftaran pertama, dia (Wandi) dinyatakan tidak lolos verifikasi. Karena setelah dicek barcode pada ijazah paket B miliknya yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Bireuen pada tahun 2016 ternyata tidak memiliki kesamaan data seperti di lembaran ijazahnya. Data yang keluar dari barcode tersebut milik seorang wanita yang merupakan warga Kabupaten Bireuen,” urainya.

Namun lanjut Amin, Wandi mencoba mendaftar untuk kedua kalinya dengan menggunakan ijazah yang juga dikeluarkan Dinas Pendidikan Kabupaten Bireuen pada tahun 2016. Lalu dinyatakan lulus verifikasi data, sehingga Wandi dapat menjadi peserta calon kepala desa.

“Kami meminta dinas terkait untuk mengkroscek ulang keabsahan dokumen milik kepala desa terpilih tersebut. Karena tercium indikasi pemalsuan dokumen negara. Jika perihal ini tidak ditindaklanjuti, kami akan menempuh jalur hukum,” ucapnya.

Penuhi Persyaratan Pilkades

Sementara itu, Kasubag Tata Pemerintahan Bagian Mukim Gampong Kabupaten Aceh Utara Mansur SH mengatakan, dalam tata cara pemilihan kepala desa yang diatur dalam Qanun Aceh No. 4, kepala desa terpilih yaitu Wandi, sudah memenuhi persyaratan dan dinyatakan lulus verifikasi sebagai calon kepala desa.

“Memang betul Wandi mendaftarkan diri sebagai calon kepala desa sebanyak dua kali. Dan pada pendaftaran pertama tidak lulus verifikasi karena tidak sesuai data yang keluar dari ijazahnya. Dan pada pendaftaran kedua persyaratan yang diajukannya dapat kami nyatakan lulus sebagai bakal calon kepala desa,” kata Mansur.

Mansur juga menambahkan, jika pun terindikasi memakai ijazah palsu, itu bukanlah wewenang pihaknya. Karena tugas Perkim hanya memverifikasi dokumen yang diberikan.

“Jika memang terindikasi terjadinya pemalsuan dokumen itu adalah tugas Panitia Pemilihan Geuchik (P2G) setempat. Kami juga pernah mendapatkan laporan perihal tersebut dari M Amin Ali yang juga merupakan calon peserta kepala desa. Dan kami juga sudah menganjurkan untuk melakukan sanggahan setelah lulus verifikasi. Namun sanggahan tidak dilakukan olehnya,” pungkas Mansur.

reporter | Jamaluddin

Related posts

Leave a Comment