Bawa Kabur Pikap L-300, Tarigan Masuk Sel

pikap L-300

topmetro.news – Tim Anti Bandit (Tekab) Unit Reskrim Polsek Pancurbatu mengamankan satu orang pelaku pencurian kendaraan roda empat jenis pikap L-300. Pelaku diamankan pada Minggu (26/1/2020) subuh sekira pukul 04.00 wib, di Jalan Jamin Ginting Desa Bandar Baru/Tikungan Amoi Kecamatan Sibolangit Kabupaten Deli Serdang.

Pelaku bernama Joni Utama Tarigan (36) warga Jalan Tanjung Sari Pasar V, Kota Medan. Dirinya diamankan setelah melakuka pencurian L-300, dengan nomor polisi BB 8563 YC, milik korbannya Buktina Ginting (48) warga Gunung Sayang Desa Palding Jaya Sumbul Kecamatan Tiga Lingga, Kabupaten Dairi.

Informasi yang di terima dari pihak kepolisian, dimana saat itu korban sekira pukul 03.30 wib, sedang duduk di warung kopi PPN. Tak lama kemudian, tersangka bersama temanya berinisila IW melintas dengan menggunakan mobil toyota avanza. Tiba di tempat kejadian perkara, tersangka Joni turun dan mendekati mobil korban yang dalam keadaan mesin menyala.

“Korban saat itu sedang istirahat di warung kopi. Sementara mesin mobilnya menyala, saat itu tersangka melakukan aksinya,” kata AKP Dedi Dharma SH. MH, Kapolsek Pancur Batu melalui Kanit Reskrim Iptu Suhaily A Hasibuan SH MH, kepada wartawan Minggu (26/1/2020).

Tersangka Joni, langsung masuk kedalam mobil korban dan membawa mobil L-300 kabur. Seketika, korban berteriak minta tolong sambil mengejar tersangka dengan menggunakan mobil temannya yang lain.

Korban Lihat Pikap L-300 nya Dibawa Kabur

Dalam perjalanan dengan aksi kejar-kejaran, korban menghubungi temannya yang berada di kawasan Sibolangit. Tiba di pasar Sibolangit, tersangka tak bisa kabur lagi, karena teman korban sudah menunggu disana dan mobil dapat di hentikan.

Baca Juga: Perusak Masjid Al Amin di Perumnas Mandala Ditangkap

Kemudian tersangka keluar dari mobil berusaha melarikan diri. Namun, dapat diamankan dan menjadi bulan masa.
Sementara rekan tersangka berhasil melarikan diri.

“Tersangka yang sudah dalam keadaan luka akibat dimassa langsung diamankan Tekab Unit Reskrim Polsek Pancur Batu. Tersangka pun langsung dibawa ke Puskesmas Sibolangit untuk mendapatkan perobatan. Selnjutnya tersangka di bawa ke komando untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” terang Iptu Suhaily A Hasibuan.

“Tersangka di kenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkas Suhaily.

Reporter | Iswandi Nasution

Related posts

Leave a Comment