Batak, Sang Pengendali Sabu Dibekuk, Barbut 19 Kg Narkotika

Pengendali sabu dibekuk

TOPMETRO.NEWS – Pengendali sabu dibekuk polisi. Pelaku atas nama Batak alias Ade alias Vincent (31) yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus kepemilikan sabu-sabu 19 kg dibekuk di rumah kontrakannya di Jalan Duyung Pekanbaru, Minggu (26/1/2020). Hingga kini polisi masih menelusuri lebih jauh kasus ini.

Pengendali Sabu Dibekuk Bersama 3 Pelaku

AKP Buha Purba, Kepala Sub Bagian Humas (Kasubag Humas) Polres Bengkalis mengatakan tersangka telah masuk dalam DPO kasus tindak pidana narkoba jenis sabu-sabu 19 kg yang telah diamankan bersama tiga tersangka lainnya, Rabu (22/1/2020).

“Jajaran Satuan Narkoba telah berhasil menangkap Ade alias Batak alias Vincent di rumah kontrakannya. Dia memang sudah target kita,” ujar Buha Purba, Senin (27/1/2020).

Berperan sebagai Pengendali

Dikatakan Buha Purba, DPO dalam kasus peredaran 19 kg sabu-sabu itu mempunyai peran sebagai pengendali.

Tertangkapnya Ade alias Batak alias Vincent bermula dari keterangan tiga tersangka yang telah lebih dulu diamankan.

“Pada Rabu (22 Januari 2020) pukul 11.20 WIB Tim Opsnal Satnarkoba berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku TP narkotika jenis sabu dengan barang bukti19 Kg. Dari tiga orang tersangka Rivo Lisando,Iyan Paradeso dan M Zawawi, diperoleh keterangan sabu-sabu yang dibawanya dikendalikan oleh AF alias Ade alias Batak alias Vincent yang berdomisili di Pekanbaru,” kata AKP Buha seperti diberitakan goriau.

Disaksikan Istri Tersangka

Dari keterangan inilah, kata polisi, Kasat Narkoba AKP Syahrizal bersama anggota opsnal dan dibackup anggota Sat Narkoba Polresta Pekanbaru melakukan penyelidikan di rumah Ade alias Batak.

artikel untuk Anda | Untung Ada TNI, Bersama Masyarakat, NKRI Utuh Terjaga

”Tim melakukan penggeledahan rumah Ade yang disaksikan istri tersangka CRJ alias Eci. Tim berhasil mendapatkan sejumlah barang bukti (BB) berupa buku rekening bank atas nama CRJ yang diduga digunakan untuk mengirim uang pada Rivo Risando (tsk) sebagai upah angkut narkoba. Setelah dilakukan negoisasi dengan istri Ade, AF alias Ade ini pulang ke rumah dan tim langsung membekuk tersangka,” ungkap AKP Buha Purba.

Kini tersangka AF alias Ade alias Batak alias Vincent ditahan di Polres Bengkalis untuk penyidikan lebih lanjut.

Barang bukti yang berhasil diamankan Polisi berupa 19 bungkus paket besar narkotika diduga Jenis sabu dengan berat kotor 19 kg, dua buku rekening bank atas nama isteri tersangka, dua unit mobil yang digunakan tersangka mengangkut barang dan 4 unit telepon genggam milik ketiga tersangka.

baca juga | Bawa Setengah Kilogram Sabu, Kaki 2 Warga TBalai “Dipelor”

Seperti diwartakan topmetro.news sebelumnya, Satuan Narkoba Polres Asahan setengah kilogram sabu-sabu dari dua tersangka. Bahkan, petugas terpaksa mengadiahi timah panas ke arah kaki keduanya, karena mencaoba melawan saat ditangkap.

Kedua tersangka yakni, Darwin Harahap alias Aseng (45) warga Kecamatan Air Joman, Asahan ditangkap di Jalan Patimura Medan, dan Zulham Simangunsong alias Zul (38) warga Datuk Bandar Kota Tanjungbalai yang dibekuk dari dua tempat terpisah.

sumber | goriau

Related posts

Leave a Comment