Bawa Setengah Kilogram Sabu, Kaki Dua Warga Tanjungbalai “Dipelor” Polres Asahan

setengah kilogram sabu

topmetro.news – Satuan Narkoba Polres Asahan setengah kilogram sabu-sabu dari dua tersangka. Bahkan, petugas terpaksa mengadiahi timah panas ke arah kaki keduanya, karena mencaoba melawan saat ditangkap.

Kedua tersangka yakni, Darwin Harahap alias Aseng (45) warga Kecamatan Air Joman, Asahan ditangkap di Jalan Patimura Medan, dan Zulham Simangunsong alias Zul (38) warga Datuk Bandar Kota Tanjungbalai yang dibekuk dari dua tempat terpisah.

Tersangka Pembawa Setengah Kilogram Sabu Melawan Saat Ditangkap

“Tersangka terpaksa kita tembak karena mencoba melawan saat mau diamankan. Seorang diantaranya atas nama tersangka Zul merupakan residivis,” ujar Kapolres Asahan AKBP Faisal F. Napitupulu, kepada wartawan saat melihat kondisi kedua tersangka di RSUD H. Abdul Manan Simatupang Kisaran, Selasa (21/1/2020).

Baca Juga: Polisi Gagalkan Peredaran 40 Kg Sabu di Medan, Empat Pelaku Diringkus

AKBP Faisal F. Napitupulu menambahkan, penindakan terhadap para tersangka merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya, dengan tersangka bernama Baktiar.

Dari tangan kedua tersangka, petugas berhasil mengamankan setengah kilogram sabu yang dikemas dalam pelastik, yang kemudian dimasukkan kedalam kaus kaki. Selain sabu-sabu, juga diamankan sejumlah uang, sepucuk pistol Air Soft Gun, buku tabungan, dan barang bukti lainnya.

“Perbuatan tersangka diatur pada pasal 114 (2) subsidair pasal 112 (2) juncto pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana seumur hidup,” pungkas AKBP Faisal F. Napitupulu.

Reporter | Jeremi Taran

Related posts

Leave a Comment