Enam Pegawai Dinas Kebersihan dan Seorang Pegawai SPBU Terancam 20 Tahun Penjara

TOPMETRO.NEWS – Sebanyak 6 orang Pegawai dari Dinas Kebersihan Kota Medan dan 1 pegawai SPBU terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Saber Pungli PoldaSumatera Utara. Hal ini terungkap pada sidang dakwaan yang digelar diruang utama Cakra I Pengadilan Tipikor Negeri (PN) Medan kemarin.

Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agustina, keenam terdakwa di Dinas Kebersihan Kota Medan Habib Fadillah Lubis, S.Sos selaku Kabid Operasional Dinas Kebersihan Kota Medan, Sutikno selaku Kepala UPT TPA Terjun, Ali Sakti selaku Staf Operasional Dinas Kebersihan Kota Medan, M. Kamil Hasan Harahap, Hendra Saputra Pulungan, Muhammad Iqbal sebagai harian lepas (honorer Dinas Kebersihan) dan Sulaiman Wazid selaku pegawai SPBU.

Mereka berkerja sama dengan petugas SPBU (Sulaiman) melakukan pungli dengan cara menggandakan voucher yang diterima oleh truk pengangkut sampah. Namun sejatinya hanya sekali sesuai aturan truk pengangkut sampah harus menerima voucher BBM tersebut, dan selebihnya mereka olah untuk memperkaya secara bersama-sama.

Atas perbuatan ini negara dirugikan sebesar Rp 61.600.000, para terdakwa diancam pidana Undang-Undang RI No.31 Tahun 1999 tentang
pemberantasan Tipikor jo Pasal 64 ayat (1) KUH Pidanan Pasal 55 ayat (1) ke1 KUH Pidana dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Sebelum menutup persidangan Majelis Hakim menunda persidangan pada pekan depan dengan agenda saksi.”Semua terdakwa sudah jelas mendengar dakwaan dari Jaksa ? Jika sudah kita tutup sidang. Kita akan lanjutkan pada pekan depan. Jaksa siapkan saksi-saksinya,” tutup hakim.

Untuk diketahui tim Saber Pungli Poldasu November 2016 lalu menangkap ketujuh pegawai yang statusnya saat ini sebagai terdakwa. Dengan adanya laporan masuk ke Poldasu terkait adanya pungutan liar di tubuh Dinas Kebersihan Kota Medan mereka ditangkap disalah satu ruangan kantor Dinas yang terletak di Jalan Pinang Baris. Dengan hasil pengembangan seorang pegawai SPBU terlibat juga dalam kasus pungli ini.

Sebelumnya, Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) kepada staff Dinas Kebersihan Kota Medan. Dari keempatnya, polisi menyita uang tunai Rp 9 juta, sejumlah dokumen dan voucher BBM.(TM-Sag)

Related posts

Leave a Comment