Kejatisu Tahan PPK Disdik Dairi dan Wadir CV Hati Mulia

TOPMETRO.NEWS – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Jalan AH Nasution Medan menahan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan perangkat komputer disejumlah Sekolah di Kabupaten Dairi, Kemarin.

“Ya hari ini Tim Pidsus Kejatisu telah menahan 2 tersangka an Cut Dian Meutia dan Welfrid Sianturi tuk dugaan Tipikor pada kegiatan pengadaan komputer disetiap sekolah SD di Kabupaten Dairi TA 2011 sumber dana APBD kab Dairi sebesar Rp 1,2 M dan kerugian negara sebanyak Rp 850 juta.

Untuk kedua tersangka yakni Cut Diana Meutia selaku wakil direktur Cv Hati Mulia dan Welfrid Sianturi sebagai PPK di Dinas Pendidikan
Kabupaten Dairi TA 2011. kita tahan mereka dilapas Tanjung Gusta Medan selama 20 hari,” beber Sumanggar.

Sebelumnya penahan kedua tersangka setelah gelar perkara tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut beberapa waktu lalu.

Untuk diketahui dugaan korupsi ini merupakan dari dana tahun anggaran 2011 bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) dengan pagu anggaran senilai Rp 2 miliar.(TM-Sag)

Related posts

Leave a Comment