Tim Gurita Polres Tanjungbalai Bekuk Pelaku Curanmor, Satu Lagi DPO

Tim Gurita Polres Tanjungbalai

topmetro.news – Tim Gurita Polres Tanjungbalai kembali mengungkap kasus Curanmor. Kali ini bersama Reskrim Polsek Datuk Bandar, petugas mengamankan satu dari dua pelaku curamor, Evin Edward alias Ivin (43) warga Jalan Kemuning Lingkungan I Kelurahan Selat lancang Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai, Jumat (31/1/2020).

Ditangkapnya tersangka sesuai dengan Laporan Polisi Nomor LP/02/1/2020 Reskrim Poldasu/Res T.Balai. Bersama tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Vixion BK 5810 LQ.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira S.I.K.MH, saat dikonfirmasi melalui Kabag Humas IBTU Ahmad Dahlan Panjaitan mengatakan, tersangka diamankan petugas saat berada di depan salah satu rumah warga.

“Setelah tim Gurita Polres Tanjungbalai bersama Reskrim Polsek Datuk Bandar melakukan penyelidikan, akhirnya berhasil meringkus tersangka. Sementara satu orang teman tersangka, Ronggo (DPO) masih dalam pengejaran petugas,” AKBP Putu Yudha Prawira, kepada wartawan.

Dari pengakuan tersangka, lanjut Kapolres, sepeda motor tersebut diperolehnya dengan cara dititip oleh temannya bernama Ronggo yang diketahui tinggal di Desa Sei Lama Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Asahan.

Baca Juga: Serang Polisi Pakai Samurai, Satu dari Tiga Komplotan Curanmor Ditembak

“Ronggo meminta agar tersangka menjual sepeda motor tersebut seharga lima juta rupiah. Namun belum berhasil menjualnya, tersangka sudah diringkus,” jelas Kapolres Tanjung Balai.

Bersama barang bukti, saat ini tersangka telah diamankan di Mapolres Tanjungbalai untuk diperoses lebih lanjut.

“Selanjutnya dari hasil keterangan saksi dan tersangka didapati bukti yang cukup. Bahwa tersangka telah melakukan tindak pidana melakukan persekongkolan kejahatan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 480 KUHPidana Dengan Hukuman 4 Tahun Penjara,” pungkas AKBP Putu Yudha Prawira.

Reporter | Rahmadi

Related posts

Leave a Comment