Ditpolair Poldasu OTT SPBU Hamparan Perak, Pertamina Beri Sanksi

Ditpolair Poldasu

topmetro.news – Pertamina melalui Unit Manager Communication Relation & CSR Pertamina MOR I Roby Hervindo mengatakan telah menindak dengan tegas Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) No.14.203.1109 Hamparan Perak yang disegel Ditpolair Poldasu karena tertangkap basah menjual Solar Subsidi untuk dijual kembali dengan harga Industri.

Sanksi yang diberikan berupa Penghentian Penyaluran seluruh Produk BBM kepada SPBU tersebut mulai 30 Januari 2020 dan berlaku selama 30 Hari ke depan .

“kita sudah sanksi tegas,” katanya melalui What Shaff, Jumat (31/1/2020).

Dan Kami menyampaikan aspirasi kepada kepolisian, lanjutnya, dalam hal ini Ditpolair Poldasu dalam pengawasan Penyaluran BBM subsidi.

“Hal ini merupakan wujud nyata nota kesepahaman (MoU) antara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dengan Kemendagri dan serta Kepolisian RI terkait pengawasan Pendistribusian BBM,” ucapnya.

Pertamina Apresiasi Ditpolair Poldasu

Pihaknya juga terus meningkatkan pengawasan SPBU. Sebagai bagian dari pengawasan Internal, sepanjang tahun 2019, Pertamina MOR I menemukan sebanyak lima SPBU yang melanggar ketentuan.

“Seluruh SPBU yang melanggar tersebut, telah diberikan sanksi berupa penghentian sementara penyaluran BBM,” jelasnya lagi

Dari kelima SPBU yang ditemukan yaitu daerah Mandailing Natal, Deli Serdang, Labuhan Batu, Taput, Toba Samosir.

Baca Juga: Mobil Tangki Diduga Bawa BBM Solar Ilegal Diamankan Ditpolair Poldasu

Terkhusus pelanggaran ketentuan yang terkait Penyaluran BBM bersubsidi, selain sanksi Skorsing kepada SPBU juga dikenakan Denda.

“Yaitu berupa selisih harga BBM subsidi dengan BBM Non Subsidi, sejumlah BBM yang disalahgunakan,” tandasnya.

Seperti diberitakan, petugas Ditpolairud Poldasu melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap petugas Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Pertamina, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang, Rabu (29/1/2020).

Petugas SPBU tertangkap basah polisi menjual Bahan Bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi. OTT yang dipimpin oleh Kasubdit Gakkum, AKBP Jenda Kita Sitepu SH pukul 01.55 WIB dini hari.

Jual Solar Bersubsidi

Kepada Awak Media Kasubdit Gakkum Ditpolair Poldasu AKBP Jenda Kita Sitepu SH mengatakan, modus yang dilakukan oleh SPBU tersebut dengan cara menjual BBM jenis solar subsidi ke mobil tangki pengepul untuk dijual kembali dengan Harga Industri .

“Saat dilakukan penggerebekan para tersangka mengaku pengisian BBM jenis solar ini ke mobil tangki itu atas perintah manajernya dan mereka melakukan kegiatan itu pada malam hari,” ucap AKBP Jenda.

“Seluruh pelaku sudah diamankan di Mako Dit Polairud Poldasu di Belawan, pukul 3 dini hari,” ucap Kasubdit Gakkum Ditpolair Poldasu.

Adapun pelaku yang diamankan antara lain sopir truk tangki inisial N (30), warga Marelan, H penjaga malam SPBU, Z pengamat meteran, C Cleaning Service, A operator pengisian BBM, dan N (28), warga Sei Baharu Hamparan Perak yang bekerja sebagai kasir SPBU.

“Barang bukti yang kita diamankan mobil tangki ilegal kapasitas 18. 000 liter dengan nomor polisi BK 9365 GI, sedangkan solar yang sudah terisi ke truk sekitar 10.000 -12.000 liter dan selang dari dispenser ke mobil tangki serta penyitaan terhadap SPBU-nya sendiri,” terangnya.

Sementara itu Direktur Polair Polda Sumut, Kombes Pol Roy HM Sihombing SIK saat dikonfirmasi membenarkan adanya operasi tangkap tangan yang dilakukan jajarannya.

Reporter | Irwan Pane

Related posts

Leave a Comment