2 Curanmor Spesialis Roda Dua Ditembak Tim 3C

Spesialis roda dua

TOPMETRO.NEWS – Spesialis roda dua (sepedamotor), dua kaki tersangka terpaksa harus diberi timah panas oleh Tim Khusus (Timsus) Sat Reskrim Polrestabes Medan. Kedua tersangka diringkus, Kamis (30/1/2020) sekira pukul 23.00 WIB di kawasan Jalan Stasiun Gang Subur, Kelurahan Lalang, Kecamatan Medan Sunggal dan Jalan Ringroad Pasar 1, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal.

spesialis roda dua
foto | iswandi nasution

Spesialis Roda Dua Ditangkap Berdasarkan Laporan Pengaduan

Tersangka yang diringkus bernama Yanto alias Anto Keling (36) dan Slamet Riyadi alias Pengkah (35).

Keduanya diringkus berdasarkan 9 laporan yang masuk di Polsek Sunggal, berdasarkan:
LP / 827 / K / V /2019 / SPKT Sunggal,
LP / 748 / K / V / 2019 / SPKT Sunggal,
LP / 749 / K / V / 2019 / SPKT Sunggal,
LP / 874 / K / V / 2019 / SPKT Sunggal,
LP / 719 / K / V / 2019/SPKT Sunggal,
LP/ 731/K /V/2019/SPKT Sunggal,
LP/ 709/K /IV/2019/SPKT Sunggal,
LP/ 857/K /V/2019/SPKT Sungggal,
LP/ 602/K /IV/2019/SPKT Sunggal.

Penagkapan keduanya setelah pihak Sat Reskrim Polrestabes Medan bagian Unit Ranmor melakukan penyelidikan di lapangan.

Spesialis roda dua3
foto | iswandi nasution

Keberadaan Tersangka Diketahui

Dimana, Kamis (30/1/2020) sekira pukul 23.00 Wib, Timsus Tekab 3C Sat Reskrim Polrestabes Medan, mengetahui keberadaan pelaku Yanto di rumahnya sesuai alamat tempat kejadian perkara (TKP) penangkapan.

Berdasarkan informasi itu Tim Tekab 3C Polrestabes Medan langsung melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap tersangka Yanto.

Spesialis roda dua4
foto | iswandi nasution

Diamankan dari Rumahnya

Dari penangkapan tersangka Yanto, kemudian dilakukan pengembangan terhadap temannya bernama Slamet Riyadi dan berhasil diamankan di rumahnya.

Setelah keduanya di tangkap, petugas melakukan introgasi terhadap tersangka. Keduanya mengakui, bahwa telah melakukan kejahatan berupa melakukan pencurian kendaraan bermotor roda dua spesialis minimarket.

Saat diinterogasi petugas, kedua tersangka telah melakukan kejahatan sebanyak 22 lokasi. Hasil curian itu dijual ke seorang penadah berinisial AH (DPO).

Kemudian tim melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti hasil.

Mau Kabur, Dorong Petugas

Sayangnya, saat pengembangan kedua tersangka mencoba melarikan diri dengan cara kabur mendorong petugas.

Petugas mencoba memberikan peringatan agar tersangka tidak melarikan diri. Namun, kedua tersangka tidak mengindahkannya dan langsung diberikann tindakan tegas terukur dengan menembak ke arah kedua kaki tersangka.

artikel untuk Anda | UNTUNG ADA TNI, BERSAMA MASYARAKAT, NKRI UTUH TERJAGA

Selanjutnya, kedua tersangka dibawa petugas ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk diberikan pertolongan perobatan. Kedua tersangka langsung diboyong ke komando untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Sita Barang Bukti

Selain kedua tersangka petugas juga turut mengamankan barang bukti berupa, 2 unit sepeda motor merk Honda Vario warna hitam sebagai alat untuk melakuakan kejahatan, 2 buah kinci T, 1 buah kunci L, 1 buah kunci roda, 5 buah mata kunci T, 2 buah handphone, 1 buah golok, 1 buah helm warna hitam dan 2 buah jaket.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Maringan Simanjuntak SH MH melalui Kanit Ranmor AKP Bambang Gunanti Hutabarat SH, membenarkan penangkapan kedua tersangka.

”Tersangka saat ini sudah kita jebloskan ke sel tahanan sambil menungu berkasnya akan dikirim ke jaksa.”

Keduanya dikenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

penulis | iswandi nasution

Related posts

Leave a Comment