Tuntutan JPU ‘Dipatahkan’, PH Mohon Hakim Bebaskan Ketiga Kleinnya

terdakwa kurir sabu

topmetro.news – Giliran Abdul Haris Lubis selaku penasihat hukum (PH) ‘mematahkan’ dalil tuntutan JPU yang menjerat ketiga kliennya dengan pidana permufakatan jahat tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli kurir narkotika Golongan I jenis sabu seberat 10 kg. PH pun minta, agar para terdakwa kurir sabu itu dibebaskan.

Dalam nota pembelaan (pledoi), Rabu sore (5/2/2020), di Ruang Cakra 5 PN Medan diuraikan, sejak awal perkara yang menjerat ketiga kliennya diduga kuat sarat dengan rekayasa tim penyidik, dalam hal ini tim Direskrim Narkoba Polda Sumut. Sebab ketika diproses di Polda Sumut, ketiga pelaku tidak didampingi penasihat hukum.

Padahal Pasal 56 KUHAPidana jelas disebutkan, bagi pelaku/tersangka yang ancaman pidana di atas lima tahun, wajib didampingi PH. Namun kenyataannya, ketiga terdakwa baru didampingi PH ketika berkasnya dilimpahkan ke pengadilan

Tuntutan JPU pidana Pasal 114 Ayat (2) UU Narkotika sebagai kurir, imbuh Abduk Haris, tidak bisa dibuktikan di persidangan. Dan JPU juga mengakui kalau terdakwa Zainal Abidin Hasibuan Alias Zul yang berprofesi sebagai nakhoda dan Julparly Nasution Alias Padly, anak buah kapal (ABK) sebelum tertangkap, tidak mengenal terdakwa Zulauni alias Zul (42), warga Jalan Pasar VI, Dusun VII, Desa Bandar Klippa, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang.

Zainal Abidin sudah 30-an tahun bekerja di perusahaan pelayaran Kapal Motor (KM) Alfatih Pratama. Terdakwa Zainal dan ABK Julparly alias Padly tidak mengetahui kalau barang yang diangkut KM Alfatih Pratama dari Port Klang Malaysia adalah sabu.

Pemilik dan Pemesan

Demikian juga konstruksi hukum sebagaimana disebutkan JPU pada tuntutannya. Yakni pidana Pasal 132 UU No. 35 Tahun 1999 tentang Narkotika jo. Pasal 55 KUHPidana, yakni secara bersama-sama dengan permufakatan jahat. Sebab secara tekstual dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), tidak ada kata permufakatan. Melainkan pemufakatan.

Fakta hukum lainnya terungkap di persidangan. Pemilik sabu seberat 10 kg tersebut adalah Iqbal, WN Malaysia di Selangor dan dalam BAP disebutkan JPU berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) pihak Polda Sumut. Pemesan sabu adalah Ali yang menurut tim Ditresnarkoba Polda Sumut sebagai informan.

Para terdakwa kurir sabu itu juga tidak ada mendapatkan keuntungan apa pun (upah) dari transaksi sabu tersebut.

“Mengutip salah satu adigium hukum, lebih baik membebaskan seribu orang bersalah daripada menghukum satu orang tidak bersalah. Kami selaku PH terdakwa memohon agar majelis hakim nantinya menjatuhkan vonis membebaskan ketiga terdakwa dari segala dakwaan maupun tuntutan JPU,” pungkas Abdul Haris Lubis.

Usai pembacaan pledoi, menanggapi pertanyaan majelis hakim diketuai Syafril Batubara, JPU Irma Hasibuan menyatakan tidak menyampaikan replik secara tertulis namun lisan. Tetap pada materi tuntutannya yang dibacakan pada persidangan sebelumnya.

Syafril Batubara melanjutkan persidangan pekan depan dengan agenda pembacaan putusan.

Tuntutan JPU Bervariasi

Pada persidangan sebelumnya JPU menuntut ketiga terdakwa kurir sabu dengan pidana bervariasi. Terdakwa Zulauni alias Zul (42) dan Zainal Abidin Hasibuan Alias Zul (berkas terpisah) masing-masing dituntut pidana 19 tahun.

Sedangkan terdakwa Julparly Nasution alias Padly yang beprofesi sebagai ABK dituntut pidana 18 tahun penjara. Ketiga terdakwa juga masing-masing dituntut membayar denda Rp1 miliar. Subsidair (bila denda tidak dibayar maka diganti dengan) enam bulan kurungan.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment