Polsek Medan Barat Amankan 3 Pelaku Narkoba Dari Lokasi Berbeda

Polsek Medan Barat

topmetro.news – Polsek Medan Barat meringkus 3 tersangka narkoba dari dua lokasi berbeda. Dari ketiga tersangka mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu.

Ketiga tersangka yang di ringkus yakni, Jepri Zulham Simbolon (25) warga Jalan Medan Marelan Pasar 1 Rel Kelurahan Tanah Enam Ratus Kecamatan Medan Marelan, Ilham Efendi (24) Jalan Medan Marelan Pasar 2 Timur Gang Merdeka Kelurahan Rengas Pulau Kecmatan Medan Marelan dan Irawan (40) Jalan Karya Gang Sosro Lorong 23 Kelurahan Karang Berombak Kecamatan Medan Barat.

Kapolsek Medan Barat Kompol Afdhal Juniadi SH SIK MH di dampingi Kanit Reskrim Iptu Prasetyo Wibowo SH SIK, Kamis (6/2/2020) malam kepada wartawan menjelaskan, dari hasil Operasi Antik Toba. Tim Anti Bandit (Tekab) Medan meringkus 3 tersangka narkoba. Ketiga tersangka diringkus petugas Polsek Medan Barat pada hari yang sama pada 29 Januari 2020 kemarin.

“Dari lokasi pertama di Gang. Family Kecamatan Medan Timur atas nama Jefri dan Ilham, keduanya merupakan warga Marelan,” ujar Kompol Afdhal Junaedi SH SIK MH.

Baca Juga: Beli Sabu, Musisi Jalanan Ditangkap Polisi

Barang bukti dari kedua tersangka, Tekab Polsek Medan Barat mengamankan barang bukti 1 bungkus plastik klip putih kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu.

Lanjut di katakan mantan Kapolsek Patumbak ini, Tim melanjutkan penangkapan tersangka lain di Jalan Karya Gang. Babhinkamtibmas Kelurahan Karang Berombak Kecamatan Medan Barat.

Polsek Medan Barat Temukan Barang Bukti Narkoba

“Di lokasi kedua, Tim meringkus tersangka atas nama Irawan warga Karang Berombak. Dari tersangka diamankan 1 buah kotak kartu domino yang berisikan 2 bungkus plastik klip yang diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu dan beberapa plastik klip kosong,” jelas Afdhal Junaidi.

Selanjutnya ketiga tersangka di boyong ke komando untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“Kini ketiga tersangka sudah kita jebloskan ke sel tahanan Polsek Medan Barat sambil menunggu berkas ke pihak Kejaksaan dan hasil Labfor Poldasu,” pungkas Afdhal, sembari mengatakan, ketiganya di kenakan UU No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Reporter | Iswandi Nasution

Related posts

Leave a Comment