Tuntutan Kabur, Menyesatkan dan Kontradiktif, PH Mohon Hakim Bebaskan Syafaruddin dkk

Kurir sabu minta vonis bebas

topmetro.news – Terdakwa kurir sabu minta vonis bebas, karena merasa tuntutan kabur, menyesatkan, dan kontradiktif. Permintaan ini disampaikan tim penasihat hukum (PH) tiga terdakwa kurir narkotika golongan I jenis sabu atas nama Syafaruddin alias Aseng dkk.

Hal itu disampaikan AKBP (Pur) Muslim Manurung dan Syahrum selaku PH ketiga terdakwa yakni Syafaruddin alias Aseng, Sudiro alias Lelek dan Ahmad Rinaldi dalam nota pembelaan (pledoi) pada sidang lanjutan, Jumat (7/2/2020), di Ruang Cakra 7 PN Medan.

Di antaranya, format Berita Acara Pemeriksaan (BAP) ketika ketiga kliennya diperiksa di kepolisian kemudian dijadikan sebagai bahan tuntutan JPU. Bukan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan alias dijiplak 100 persen.

Bantah BAP

Ketika menjalani proses hukum di Ditres Narkoba Poldasu, ketiga terdakwa tidak didampingi PH. Tidak sesuai KUHPidana yakni bagi pelaku/tersangka yang diancam dengan pidana di atas 5 tahun, wajib didampingi PH.

Fakta persidangan lainnya, ketiga terdakwa membantah keterangan yang dibuat penyidik (BAP). “Yang benar adalah keterangan yang disampaikan di depan persidangan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 189 Ayat (1) KUHAPidana,” tegas Muslim Manurung.

JPU juga tidak memasukkan keterangan saksi-saksi yang meringankan terdakwa, seperti Munir Marpaung, Dahniar, dan Agustini dalam materi tuntutan, sekaligus batal demi hukum.

Konstruksi pidana Pasal 114 Ayat (2) jo. Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Yakni secara bersama-sama dengan permufakatan jahat tanpa hak menjadi perantara jual beli narkotika jenis sabu seberat 7 kg sebagaimana dituntut JPU juga tidak bisa dibuktikan. Fakta di persidangan keterangan masing-masing terdakwa berdiri sendiri.

JPU dinilai sengaja memalsukan fakta persidangan. Sebab dalam tuntutan JPU disebutkan, hal yang meringankan, terdakwa menyesali perbuatannya. Padahal ketiga kliennya tidak ada menyebutkan menyesali perbuatannya.

Pemilik Sabu

Fakta sebenarnya, imbuh Muslim Manurung, barang bukti 7 kg sabu tersebut adalah milik Yahya Pulungan. Kemudian oleh penyidik, Yahya Pulungan disebutkan berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Atas peristiwa tersebut, tim PH terdakwa juga telah melaporkan tim penyidik yang melakukan penangkapan secara terpisah terhadap Syafaruddin alias Aseng dkk ke Profesi dan Pengamanan (Propam) Poldasu, Sabtu (13/7/2019) lalu .

Kejanggalan lainnya, dua unit ponsel yang disita sebagai barang bukti yang menurut JPU sebagai alat komunikasi para terdakwa melakukan tindak pidana narkotika. Namun JPU tidak mampu menunjukkan ‘print out’ percakapan para terdakwa sebagai alat bukti.

Usai pembacaan pledoi, Hakim Ketua Abdul Kadir melanjutkan persidangan, Senin (10/2/2020), dengan agenda pembacaan jawaban JPU atas pledoi PH. Abdul Kadir juga mengingatkan JPU saat itu dihadiri Randi Tambunan agar persidangan tidak lagi molor karena masa penahanan ketiga terdakwa sudah hampir habis.

Andalkan Doa

Agustin Silaen, istri terdakwa Ahmad Rinaldi yang tetap setia mendampingi dan memberikan suppot kepada suaminya | topmetro.news

Sebelum persidangan, Agustin Silaen (29), istri terdakwa Ahmad Rinaldi dengan kedua bola mata ‘berkaca-kaca’ mengaku sangat terpukul pasca-penangkapan suaminya.

“Suami saya merokok pun tidak. Dites urinenya juga negatif mengandung narkoba. Takut sama air, tidak bisa berenang, takut ketinggian, gampang mabuk laut. Macam nama Bang suami saya dibilang terlibat membawa sabu dari tengah laut?” tutur Agustin sembari menutupi wajah dan melap air mata dengan kedua telapak tangannya.

Ibu yang dikaruniakan tiga anak itu mengaku tidak putus asa dan mengandalkan doa. Tetap memberikan support kepada suaminya selama persidangan walau pun usaha dagangan bakso di Tanjungbalai, Kabupaten Labuhanbatu tidak seramai dulu.

Sebelumnya, JPU dari Kejari Medan menuntut ketiga terdakwa pidana masing-masing 17 tahun penjara.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment