topmetro.news – Pihak Kepolisian Kota Besar Medan dan Polsek Medan Kota, meringkus perobek Al-Qur’an, Kamis (13/2/2020) pagi sekira pukul 08.00 wib di Jalan Sisingamaraja Kota Medan.
Tersangka berisial DIM (42) merupakan warga Jalan Utama, Kelurahan Kota Matsum III, Kecamatan Medan Kota. Dirinya ditangkap warga masyarakat yang melihat pelaku sedang membuang kertas yang berisikan ayat suci umat islam. Selanjutnya, tersangka diserahkan oleh masyarakat ke pihak Kepolisian Sektor Medan Kota.
Perobek Al-Qur’an Sempat Sholat di Dalam Masjid
Kapolrestabes Medan Kombel Johnny Eddizon Isir SIK MTCP didampingi Kapolsek Medan Kota Kompol Rikki Ramadhan, Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi SH SIK MH, Kapolsek Patumbak Kompol Arfin Fachreza SH SIK MH, Perwakilan MUI Kota Medan dan perwakilan BKM Mesjid Raya Al Mansun Medan, Kamis (13/2/2020) sore kepada wartawan menjelaskan, tersangka melakukan aksinya dengan modus merobek Al-Qur’an di dalam kamar mandi Mesjid Raya, 1 lembar menjadi 4 bagian.
Sebelumnya tersangka menyebrangi Jalan dan menuju masuk ke dalam mesjid dan melalukan sholat. Selesai sholat, tersangka mengambil Al-Qur’an dan membacanya.
“Melihat keadaan sepi, tersangka mengoyak selembar kertas Al-Qur’an dan membawanya ke dalam kamar mandi. Disana, tersangka mengoyak kertas Al-Qur’an menjadi empat bagian,” ujar Kombes Johnny Eddison Isir SIK MTCP.
Lanjut dikatakannya, pihak Kepolisian yakin pelaku bukan pelaku tunggal. Saat ini sedang dilakukan pengembangan untuk menangkap siapa dalang dan siapa yang menyuruh pelaku untuk melakukan ini.
Masyarakat Diminta Jangan Terprovokasi
“Kami dari pihak Kepolisian menghimbau kepada masyarakat jangan terprovokasi dengan kejadian ini,” urainya.
Disini kami tegaskan, tidak ada tempat dan ruang, siapa pun dia yang mencoba menggangu ketertiban dan ke kondusifitas di Kota Medan yang selama ini sudah terjalin dengan baik antara agama dan berbagai etnis.
“Tersangka dikenakan Pasal 156 A KUHPidana, tentang penistaan agama dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkasnya.
Sementara itu mewakili Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Medan yang diwakili oleh Zulkarnain Sitanggang MA, Sekretaris Komisi Dakwah dan Pengembnagan Masyarakat Kota Medan, mengucapkan terima kasih kepada pihak kepolisian dan masyarakat yang telah meringkus pelaku perobek kitab suci Al-Qur’an tadi pagi di Jalan Sisingamaraja Medan.
Sebelumnya, kami telah berkoordinasi dengan Ketua MUI Kota Medan. Ketua MUI Kota Medan Mhd. Hatta, beliau mengungkapkan terima kasih, dengan ditemukan pelaku perobek Al qur’an.
“Waktu itu MUI dan beberapa Ormas islam agar mendesak pihak Kepolisian untuk menangkap pelaku perobek Al qur’an,” ucap Zulkarnain Sitanggang.
Dengan ditangkapnya pelaku, kami dari MUI Kota Medan, menyerahkan seluru proses hukumnya kepada pihak berwajib khususnya pihak Kepolisian Kota Besar Medan (Polrestabes), untuk proses lebih lanjut.
Apresiasi juga kami ucapkan kepada masyarakat yang telah membantu pihak Kepolisian menangkap pelaku pengrobekan kitab suci Umat Islam.
“Mari kita sama jaga kota Medan sebagai tampat Toleran, Kedaamain dan Sejahtera,” jelas Zulkarnain.
Reporter | Iswandi Nasution