4 Balon Perseorangan Hadiri Sosialisasi KPU Kota Medan

bakal paslon perseorangan

topmetro.news – KPU Medan mensosialisasikan tahapan penyerahan dukungan bakal paslon perseorangan yang akan dilaksanakan 19-23 Februari mendatang.

Kegiatan di Kantor KPU Medan, Jumat (14/2/2020) itu, dihadiri empat bakal pasangan calon perseorangan. Di antaranya, bakal paslon perseorangan Anggiat DH Siahaan dan Anthony. Dua lagi diwakilitim pemenangan, yakni, Bakal Paslon Perseorangan Ibnu Aziz-Latif Khan dan Yudi Irshandi-Suyono.

Menurut Koordinator Divisi Teknis KPU Kota Medan M Rinaldi Khair, mereka mengundang 11 bakal paslon perseorangan. Di antaranya yang sudah pernah konsultasi ke KPU Medan. Selain itu juga yang menurut pengamatan masyarakat, telah memasang spanduk, baliho.

“Namun yang hadir tadi hanya empat bakal paslon,” katanya.

Dalam kesempatan itu, bakal paslon yang hadir bersedia melakukan pemberitahuan sehari sebelum kedatangan ke Kantor KPU Medan untuk melakukan pendaftaran penyerahan dukungan. Serta tidak keberatan jika KPU Medan menetapkan batas akhir pada 23 Februari 2020 yakni pukul 24.00 WIB, bukan hanya terhadap kehadiran fisik bakal paslon atau tim pemenangan, tetapi juga batas akhir untuk seluruh dokumen persyaratan. Artinya, lewat dari itu, tidak ada lagi berkas dokumen susulan.

Saat sesi tanya jawab, tim pemenangan bakal paslon lebih banyak bertanya terkait hal teknis pengoperasian Sistem Informasi Pencalonan (Silon). KPU Medan langsung melakukan simulasi penginputan data dukungan dengan menggunakan Silon offline. Serta mengimbau agar bagi tim pemenangan yang telah mendapatkan username dan password agar terus melakukan komunikasi intensif melalui grup WhatsApp. Atau datang langsung ke KPU Medan untuk disupervisi dalam teknis operasionalnya.

“Boleh juga datang langsung sambil membawa beberapa lembar form B.1-KWK untuk dilakukan simulasi di Kantor KPU Kota Medan. Tapi jangan banyak-banyak dibawa dukungannya. Sekedar untuk simulasi saja,” ungkap Rinaldi.

13.119 Dukungan per Hari

Sedangkan untuk bakal paslon yang belum menyerahkan mandat operator, diharapkan bisa secepat mungkin menyampaikannya. Sebab, bakal ada banyak data pendukung yang harus diinput setiap harinya. Jika dihitung, dukungan minimal 104.954 dalam sisa waktu delapan hari lagi, maka wajib menginput 13.119 dukungan per hari ke dalam Silon.

Format surat mandat diserahkan ke masing-masing tim pemenangan. Namun wajib berisi nama calon walikota dan wakil walikota. Serta identitas LO/operator yang dimandatkan harus lengkap sesuai data KTP. Surat mandat juga harus melampirkan daftar riwayat hidup calon walikota dan wakilnya.

Hadir Komisioner KPU Medan Edy Suhartono dan Nana Miranti. Juga Sekretaris KPU Medan Nirwan, Kasubag Teknis dan Parmas Taufiq Harun, dan Kasubag Hukum Nazrul Ichsan Nasution.

reporter | Jeremi Taran

Related posts

Leave a Comment