Anak Ingusan Jambret HP Pengemudi Ojol

Anak ingusan

topmetro.news – Masih anak ingusan, PA (15) harus berurusan dengan pihak Kepolisian Sektor Medan Barat. Diduga pelaku yang masih anak di bawah umur ini melakukan pencurian handphone, milik oknum Ojek Online (Ojol).

Tersangka di tangkap, Kamis (13/2) kemarin, atas laporan korbannya Amri Lubis (35), dengan nomor LP/ 46 / II / 2020 /SPKT/RESTABES MDN/SEK MDN BARAT tanggal 13 Februari 2020.

Anak Ingusan Jalankan Aksinya di Kawasan Glugur

Informasi yang di himpun dari pihak Kepolisian Medan Barat, Minggu (16/2) menyebutkan, aksi penjambretan yang dilakukan tersangka anak di bawah umur ini, terjadi pada Minggu (9/2) malam sekira pukul 18.46 wib, diJalan Kl. Yos Sudarso simpang Cilincing No. 135 Kelurahan Glugur Kota Kecamatan Medan Barat.

Dimana saat itu, korban menyimpan handphone miliknya di dalam dasboar depan sepeda motor miliknya. Karena ban sepeda motornya bocor. Disaat korban lengah, pelaku mendekati sepeda motor korban. Seketika, pelaku langsung menjambret handphone milik korban.

Baca Juga: DI SIMALUNGUN..!! Anak Kapolsek Dijambret, Terjatuh ke Aspal

Setelah itu korban terkejut, handphone miliknya yang digunakannya sebagai aplikasi Ojol sudah tidak ada lagi. Korban pun berusaha mencari dengan melapoekannya ke Unit Reskrim Polsek Medan Barat. Selanjutnya, petugas melihat CCTV yang ada di Indomaret. Disitu, tampak pelaku melalukukan aksinya.

Berdasarkan alat bukti yang ada dan saksi, akhirnya tersangka di ringkus Tim Anti Bandit (Tekab) Medan Barat, Kamis (13/2) kemarin.

Saat di intograsi tersangka yang masih anak ingusan mengkui perbuatannya melakukan penjambretan terhada handphone korban.

Tersangka pun di boyong ke Komando, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian Rp.5 juta.

Kapolsek Medan Barat Kompol Afdhal Junaedi SIK MH, membenarkan penngkapan pelaku penjambret handphone.

“Karena pelakunya anak di bawah umur, berkas tersangka akan di kirim secepatnya ke pihak Kejaksaan,” jelas Kompol Afdhal, sembari mengatakan tersangka di kenakan pasa 365 KUHPidana.

Reporter | Iswandi Nasution

Related posts

Leave a Comment