Tiga Remaja Disikat, Gasak Sepmor dari Parkiran Hotel

Tiga remaja disikat

topmetro.news – Tiga remaja disikat, gasak sepmor (sepeda motor) dari parkiran hotel. Polsek Namorambe meringkus 3 pelaku pencurian sepeda motor di parkiran Hotel Pancur Gading, Desa Kwala SiMeme, Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deli Serdang.

Ketiga tersangka yakni, Yosef Mariano Hamonangan Siahaan (21) warga Dusun II Perumahan Cendana Asri, Desa Jaba, Kecamatan Namorambe, M.Iqbal Hidayatsyah (19) warga Dusun II Perumahan Cendana Asri, Desa Jaba, Kecamatan Namorambe dan Firman Barus(17) warga Desa Namo Puli, Kecamatan STM Hilir.

Ketiganya diringkus oleh Polsek Namorambe, Kamis (13/2/2020) kemarin, setelah melakukan pencurian sepeda motor korbannya.

Tiga Remaja Disikat Usai Dilaporkan Korban

Informasi yang di terima Sabtu (15/2/2020) malam, di tangkapnya para tersangka. Berawal adanya laporan korban Arfan Adam Nasution (22) warga Jalan Aman, Desa Suka Makmur, Kecamatan Delitua, yang kehilangan sepeda motor Suzuki FU berwarna biru BK 5400 MAO yang tengah parkir di lokasi parkiran Hotel Pancur Gading, Desa Kwala Simeme,Kecamatan Namorambe.

Korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Namorambe. Petugas langsung terjun ke lokasi yang langsung di pimpin Kanit Reskrim Ipda Harles R Gultom SH.

Petugas langsung melalukan oleh tkp dengan dengan bertanya kepada pihak security serta saski dan memeriksa rekaman CCTV yang ada di lokasi.

Baca Juga: Satu Dari Dua Pelaku Curanmor Ditembak Usai 15 Kali Beraksi

Setelah dilakukan penyelidikan dan mengetahui ciri-ciri para pelaku, petugas langsung melakukan penangkapan. Kamis sore sekira pukul 16.00 wib, Tim meringkus Yosef Mariano Hamonangan Siahaan(21). Setelah di interogasi, Yosef Mariano bernyanyi. Bahwasannya, dirinya tidak melakukannya seorang diri, melainkan dengan kedua orang temanya.

Reskrim Polsek Namorambe, langsung meringkus Iqbal di rumahnya beserta barang bukti hasil curian. Saat itu pelaku Firman Barus, sempat melarikan diri. Namun, pukul 19.00 wib, Firman berhasil diringkus di kawasan Namorambe.

Tiga remaja disikat dan langsung diboyong ke Mapolsek Pancur Batu, untuk mempertanggung jawabakan perbuatannya.

Kapolsek Namorambe AKP Binsar Naibaho membenarkan penangkapan ketiga tersangka.

“Imbas perbuatannya, ketiganya dikenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungksnya.

Reoprter | Iswandi Nasution

Related posts

Leave a Comment