Aset Tanah Milik Pemkab Aceh Singkil 90% Belum Teridentifikasi

aset tanah Pemkab Aceh Singkil

topmetro.news – Ternyata hingga saat ini, masalah aset tanah Pemkab Aceh Singkil masih jadi persoalan. Padahal usia Pemkab Aceh Singkil saat ini sudah mencapai 20 tahun.

Sebagaimana diketahui, Kabupaten Aceh Singkil adalah ‘anak’ dari Kabupaten Aceh Selatan dan mekar pada tahun 1999. Lalu tepatnya pada 20 juni 2019 kemarin memperingati Hut ke 20 tahun. Dan Aceh Singkil pun sudah memiliki ‘anak’. Yakni pemekaran Pemko Subulussalam.

Namun seumur itu, ternyata persoalan tanah aset pemkab belum juga dapat teridentifikasi sepenuhnya. Bahkan masih banyak persoalan di lapangan yang belum tuntas.

Banyak persoalan tanah yang dihadapi Pemkab Aceh Singkil. Mulai dari tidak adanya dokumen, bersengketa dengan masyarakat, dan bahkan beberapa kali Pemkab Aceh Singkil kalah dalam gugatan karena persoalan tanah.

Seperti contoh tanah hibah pemindahan Desa Lapahan Buaya yang sebelumnya dikatakan sumber seluas 10 hektar. Namun saat diukur sangat jauh berkurang.

Dokumen Tanah

Reporter topmetro.news mencoba menelusuri kenapa hal itu bisa terjadi dan melakukan wawancara dengan Kabid Kekayaan dan Aset Daerah Arief Poedjianto ST MAP untuk mengetahui lebih lanjut berapa persenkah tanah aset pemda yang sudah dapat dibuat sertifikatnya dan sah milik Pemerintah Aceh Singkil.

Arief menjelaskan bahwa sertifikat tanah atas nama Pemerintah Aceh Singkil masih dibawah 10% pada akhir tahun 2019. Dan selebihnya belum bisa disertifikati atas nama Pemkab Aceh Singkil, karena kelengkapan dokumen yang tidak ada.

“Sampai hari ini persoalan aset atas tanah belum bisa disertifikatkan karena berbagai problem. Di antaranya tidak adanya dokumen status tanah awal atau administrasi penghibahan atas tanah yang sudah menjadi milik pemkab,” kata Arief, Senin (17/2/2020).

Masih banyak aset daerah yang tidak ada dokumennya. Terutama dokumen aset pembelian tanah dari tahun 2008 ke bawah. “Saat ini kita juga sudah berupaya agar seluruh aset pemda atas kepemilikan tanah dapat teridentifikasi. Sehingga bisa diberi sertifikat,” tuturnya.

“Ada pun kantor beserta tanahnya yang masih didaftarkan baru di Daerah Desa Pulo Sarok dan Desa Kampung Baru. Sedangkan kantor di daerah lain belum,” imbuhnya.

reporter | Rusid Hidayat Berutu

Related posts

Leave a Comment