Forum Seniman Peduli TIM, RDP Umum dengan Komisi X DPR RI

moratorium revitalisasi TIM

topmetro.news – DPR RI akhirnya menyetujui moratorium revitalisasi TIM. Keputusan itu didapat usai Rapat Dengar Pendapat Umum yang digelar sebagai kelanjutan upaya mempertahankan marwah Taman Ismail Marzuki. RDPU digelar antara, Forum Seniman Peduli TIM dengan Komisi X DPR RI. Bertempat di Gedung Nusantara I, Senin (17/2/2020), pukul 10.00 WIB.

Sebelumnya, sudah berbulan-bulan lamanya para seniman yang tergabung dalam Forum Seniman Peduli TIM melakukan aksi ‘silent movement’. Ini sebagai bentuk penolakan terhadap PT Jakpro yang akan mengelola Taman Ismail Marzuki (TIM) selama 28 tahun setelah revitalisasi (Pergub 63 Tahun 2019).

Para seniman dan budayawan di beberapa daerah Indonesia bahkan WNI yang berada di luar negeri (Belanda, Belgia, Jerman, Austria, Canbera Australia, Portugal, Amerika, Inggris, Swedia, Malaysia dan Taiwan) turut memberikan dukungan terhadap gerakan #saveTIM dari Forum Seniman Peduli TIM. Diantaranya menolak rencana berdirinya hotel di Pusat Kesenian Taman Ismail Marzuki.

Mereka mengirim video, foto-foto dengan slogan maupun foto menutup sebelah mata dengan tangan. Itu sebagai simbol perlawanan agar kesenian dan kebudayaan jangan dipandang sebelah mata. Ini menunjukkan bahwa Taman Ismail Marzuki bukan hanya milik seniman Jakarta. Tapi sudah menjadi milik seluruh Warga Negara Indonesia yang patut dijaga kelestariannya sebagai situs cagar budaya.

Beberapa kali pertemuan, diskusi dan mediasi (oleh DPRD) antara perwakilan Forum Seniman Peduli TIM dengan Pemprov DKI dan Jakpro sudah dilakukan. Namun hingga saat ini masih terus berlangsung pembongkaran seluruh area, termasuk bangunan-bangunan utama di TIM oleh PT Jakpro.

Pertunjukan Terakhir

Kata mereka, penghancuran ruang kebudayaan dan ruang kreatif bagi seniman semacam ini adalah ‘Genosida Kebudayaan’. Salah satu aksi monumental yang telah dilakukan oleh Forum Seniman Peduli TIM adalah ‘Pertunjukan Terakhir’. Digelar di atas puing reruntuhan bangunan bersejarah, Gedung Teater Graha Bhakti Budaya, Jumat (14/2/2020.

Sebagai kelanjutan dari upaya mempertahankan marwah Taman Ismail Marzuki, Forum Seniman Peduli TIM melakukan ‘Rapat Dengar Pendapat Umum’ dengan Komisi X DPR RI bertempat di Gedung Nusantara I, Senin (17/2/2020), pukul 10.00 WIB. Kedatangan Forum Seniman Peduli TIM ke DPR RI disertai ‘performing art’ dikoordinir Mogan Pasaribu dan Exan Zen.

Tuntutan Seniman

Juru bicara yang mewakili adalah Radhar Panca Dahana, Noorca M. Massardi, Tatan Daniel, dan Jhohannes Marbun. Hal paling penting yang akan disampaikan adalah pembacaan dan penyerahan ‘Tutuntutan Forum Seniman Peduli TIM’ ke Komisi X DPR RI, yang isinya:

Kami seniman, budayawan, dan pekerja budaya yang tergabung dalam Forum Seniman Peduli TIM, yang bekerja dan berkreasi di dalam Kompleks Taman Ismail Marzuki sepanjang usianya, berdasar pada:

  1. Tetap dipaksakannya pelaksanaan pembongkaran/pembangunan TIM yang didasarkan pada desain ‘revitalisasi’ dari Pemda DKI Jakarta walau sudah kami tolak dengan keras.
  2. Tetap berlakunya ketentuan dalam Pergub 63 Tahun 2019 yang memberi wewenang pada Jakpro sebagai pengelola TIM selama 28 tahun mendatang.
  3. Dinafikannya maksud dan misi dari Alm. Ali Sadikin, Gubernur DKI sejak 28 April 1966 – Juli 1977, pada saat mendirikan TIM sebagai ‘Rumah Ekspresi Seniman/Budayawan’.
  4. Dikhianatinya konstitusi kita, UUD ’45 Pasal 32 Ayat 1 yang berbunyi: Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.

Stop Revitalisasi TIM

Maka dengan ini, kami menuntut dengan keras:

  1. Moratorium seluruh pembangunan/pembongkaran TIM oleh Pemda DKI yang dilaksanakan Jakpro atas nama program ‘Revitalisasi TIM’.
  2. Mencabut segera ketentuan tentang pemberian wewenang pada Jakpro sebagai pengelola TIM berapa pun kurun waktunya.
  3. Menghentikan segala bentuk revitalisasi -apa pun terminologi yang digunakan- sebelum ada pembicaraan yang komprehensif dengan seniman/budayawan/pekerja budaya sebagai pemangku kepentingan.
  4. Para pejabat negara/publik, baik di pusat maupun daerah, terutama DKI Jakarta, mengubah cara pandang mereka yang keliru dan menyesatkan tentang makna, peran dan fungsi seni dan kebudayaan dalam sejarah bangsa ini.
  5. Memosisikan kembali kebudayaan sebagai pondasi dari pembangunan bangsa dan negara di seluruh dimensinya dan membangun infrastruktur yang dibutuhkannya sebagai obligasi konstitusional sekaligus sebagai investor bangsa.

Ada pun kesimpulan RDPU itu, bahwa Komisi X DPR RI setuju moratorium. DPR RI juga akan membawa pada Rapat Paripurna DPR RI dan berencana memanggil Gubernur dan DPRD DKI, serta akan sidak ke TIM dalam waktu dekat.

reporter | TIM

Related posts

Leave a Comment