topmetro.news – Tim Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejatisu bekerjasama dengan jajaran Kejari Nias Selatan (Nisel), Senin (17/2/2020) sekira pukul 14.00 WIB, berhasil membekuk Johanes Lukman Lukito selaku Direktur PT Rejo Megah, terpidana 4 tahun penjara perkara korupsi terkait pengerjaan proyek Water Park Pemkab Nisel TA 2015 di Mall Avenue Pantai Indah Kapuk, Kota Jakarta Utara.
Setelah sempat berdialog sengit, terpidana yang kemudian didampingi penasihat hukumnya (PH) tidak ada pilihan lain kecuali ikut dengan rombongan tim kejaksaan menuju Bandara Soetta Cengkareng, Kota Tangerang, Banten untuk diberangkatkan ke Medan via Bandara Kuala Namu Internasional (KNI) malam harinya sekira pukul 20.00 WIB.
Kasi Penkum Kejatisu Sumanggar Siagian, Selasa dinihari di kantor Jalan AH Nasution Medan membenarkan tentang dibekuknya terpidana perkara korupsi tersebut. Ketika itu Johanes Lukman sedang bertandang ke mall tersebut bersama rekan kerjanya.
Setelah dari Bandara Kuala Namu, terpidana lebih dulu dibawa ke RSU Mitra Sejati untuk menjalani pemeriksaan kesehatan. Selanjutnya dibawa menuju Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) Jalan AH Nasution Medan.
Sudah Inkrah
Penangkapan terpidana menyusul telah keluarnya putusan Mahkamah Agung RI. Alias sudah inkrah dengan Register Perkara No.: 593 K/pid.sus/2019 tertanggal 21 Mei 2019. Yakni terbukti bersalah secara bersama-sama dengan Direktur BUMD PT Bumi Nisel Cerlang atas nama Yulius Dachi (berkas terpisah dan sudah menyelesaikan masa hukuman-red).
Johanes divonis pidana 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta. Subsidair (dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti pidana) selama empat bulan kurungan.
MA RI juga menghukum terpidana membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp4,5 miliar. Namun sisa UP yang dibayarkan terpidana sebesar Rp.3.390.698.714. Dengan ketentuan apabila UP tidak dibayar dalam satu bulan maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk.menutupi UP. Apabila terpidana tidak.mempunyai harta benda yang cukup maka diganti dengan dipidana empat tahun penjara.
Usai diamankan sementara di salah saru ruangan, terpidana Johanes dikawal petugas kejaksaan. Dia tidak sudi berkomentar apa pun saat digiring menuju mobil tahanan yang telah stand by di halaman depan Gedung Kejatisu.
Pria berkacamata itu diam seribu bahasa dengan mulut ditutupi masker. Dengan kondisi tangan diborgol ke belakang dia keluar dari salah satu ruangan menuju mobil tahanan untuk selanjutnya ‘diinapkan’ ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Tanjung Gusta Medan.
Water Park
Informasi lainnya dihimpun dari Juru Bicara Kejatisu Sumanggar Siagian, terpidana bersama Direktur PT Bumi Nisel Cerlang (BNC) Yulius Dachi dinyatakan telah merugikan keuangan negara Rp7,89 miliar. Itu sesuai penghitungan yang dilakukan badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumut.
Uang kerugian negara telah dikembalikan kepada penyidik Direktorat Reskrimsus Polda Sumut senilai Rp1,5 miliar. Juga melalui rekening kejaksaan senilai Rp3 miliar.
Proyek pembangunan Nias Water Park dengan pagu anggaran Rp17,9 miliar yang bersumber dari Penyertaan Modal APBD Pemkab Nisel TA 2015. PT Rejo Megah merupakan rekanan pemenang tender. Sedangkan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) adalah BUMD PT Bumi Nisel Cerlang (BNC).
Sementara pengamatan awak media, perkara korupsi atas nama Yulius Dachi lebih dulu dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Medan. Bahkan Direktur BUMD PT BNC telah selesai menjalani masa hukuman.
reporter | Robert Siregar