TOPMETRO.NEWS – Kedapatan simpan sabu dalam sampan, Eman alias Ibrahim (36), warga Dusun V Desa Dane Panton Kecamatan Tanjungbalai, Kabupaten Asahan diciduk personil Sat Pol Air Polres Tanjungbalai. Tersangka diamankan dari atas sampan kayu bermesin Dong Feng yang dinaikinya saat berada di perairan Sungai Panton Alur Haji Nuhi Desa Sei Pasir Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan, Minggu (16/2/2020) sekitar pukul 18.00 Wib.
Simpan Sabu dalam Sampan, Langsung Diciduk
”Tersangka diamankan dari atas sampannya sewaktu berada di perairan Sungai Panton Alur Haji Nuhi, Desa Sei Pasir, Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan berdasarkan laporan dari masyarakat,” ujar AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH, Kapolres Tanjungbalai, Senin (17/2/2020).
“Saat petugas melakukan penangkapan, tidak jauh dari tempat tersangka duduk, persisnya di bagian belakang dari sampan bermesin dong feng tanpa nama itu ditemukan sebanyak 1 bungkus potongan plastik kecil transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dan 1 batang pipet kaca tersambung pipet (sedotan) plastik,” lanjutnya.
Akui Barang Haram Itu Milik Sendiri
Kepada petugas, tersangka mengakui barang bukti yang diamankan dari dalam sampannya itu benar miliknya. Selanjutnya, tersangka berikut dengan barang buktinya itu termasuk sampannya langsung dibawa ke Pos Sat Pol Air Polres Tanjungbalai.
artikel untuk Anda | UNTUNG ADA TNI, BERSAMA MASYARAKAT, NKRI UTUH TERJAGA
Menurut Putu Yudha, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, tersangka dan seluruh barang buktinya telah diserahkan Sat Pol Air ke Sat Narkoba Polres Tanjungbalai untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Terancam 20 Tahun Penjara
Atas perbuatannya itu, lanjutnya, tersangka Eman alias Ibrahim dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU.No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 20 tahun penjara.
penulis | Rahmadi