Pelaku Pembobol Rumah Ditembak Tekab Patumbak

Pelaku pembobol rumah

‬topmetro.news – Setelah dua minggu menjadi buronan, pelaku pembobol rumah, Rizal alias Izal (30), warga Jalan Pertahanan Patumbak, Dusun lV, Gang Masjid, Desa Patumbak Kampung, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang, akhirnya diciduk petugas Tim Anti Bandit (Tekab) Pancur Batu, Sabtu (15/2/2020) petang, sekira pukul 18. 00 wib. ‪

Bahkan, lantaran nekat mencoba kabur dan melakukan perlawanan, pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) ini pun di hadiahi petugas dengan tindakan tegas dan terukur pada pergelangan kaki kirinya. Selanjutnya, tersangka diboyong ke Rumah Sakit Bhayangkara guna mendapat perawatan medis.

Informasi yang dihimpun di kepolisian, penangkapan Pelaku pembobol rumah bermula dari laporan korban, M. Rianto (30), warga Jalan Pertahanan Patumbak, Dusun lV, Gang Alqadar, Desa Patumbak Kampung, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang, dengan Laporan Polisi No:LP/81/II/2020/SU./Restabes/Sek Patumbak.

‪Saat itu, rumah korban yang ditinggal pergi dalam keadaan kosong di bobol tersangka yang berhasil menggasak barang berharga milik korban, berupa cincin emas seberat 15 gram, gelang emas seberat 20 gram. Pelaku juga mengambil 1 buah buku BPKB sepeda motor Vario dan 2 buah buku nikah dari dalam lemari korban.

Pelaku Pembobol Rumah Terekam CCTV

“Melihat rumahnya dalam kondisi berantakan, korban yang curiga langsung melihat rekaman CCTV yang terpasang di rumahnya. Dari rekaman CCTV, ternyata benar saja, rumah korban sudah disatroni maling dengan kerugian sekitar Rp15 juta, dan langsung dilaporkan kejadian itu ke kita (Polsek Patumbak),” ungkap Kanit Reskrim Polsek Patumbak, Iptu Gindo Manurung, mewakili Kapolsek Patumbak Kompol Arfin Fachreza SIK, Selasa (18/2/2020) sore.

Dikatakan Gindo, dari laporan korban, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi keberadaan tersangka serta melakukan penangkapan.

“Saat dilakukan penangkapan, tersangka yang sadar kedatangan petugas langsung kabur dan melakukan perlawanan. Meski sudah diberi tembakan peringatan, tersangka tetap melakukan perlawanan. Akhirnya terpaksa kita beri tindakan tegas dan terukur pada pergelangan kaki kiri tersangka,” tegas Gindo.

Lebih lanjut di katakan Gindo, dari tangan pelaku pembobol rumah, petugas mengamankan barang bukti 1 buah tas genggam, 2 buah buku nikah, 1 buah buku tabungan. Diamankan juga 4 buah Kartu BPJS kesehatan, 1 buah BPKB, 2 buah dompet genggam. Termasuk juga 1 buah surat keterangan dari Catatan Sipil, dan 1 lembar foto copy Kartu Keluarga (KK).

‬”Untuk saat ini kita masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka. Tujuannya untuk mengetahui lokasi lainnya dan mengejar rekannya,” pungkas Gindo, sembari mengatakan tersangka kita jerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.

Reporter | Iswandi Nasution

Related posts

Leave a Comment