BPJS Ketenagakerjaan Meulaboh Lakukan Rapat Evaluasi di Aceh Singkil

BPJS Ketenagakerjaan Cabang Meulaboh

topmetro.news – Rapat evaluasi kepesertaan perangkat desa dan sosialisasi PP 82 Tahun 2019 yang dilaksanakan oleh BPJS Ketenagakerjaan Cabang Meulaboh dan BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Perintis Aceh Selatan Tapaktuan, di ruangan oofroom Kantor Bupati Aceh Singkil.

Rapat dibuka langsung oleh Bupati Aceh Singkil Dulmusrid. Rapat tersebut tidak banyak dihadiri undangan karena bertepatan hari kerja. Dan terutama camat se-Aceh Singkil sedang tidak berada di daerah.

Tujuan acara rapat ialah untuk mengikutsertakan para perangkat desa dan terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan Cabang Meulaboh. Mengingat di ruang lingkup Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil baru sepuluh desa yang perangkat desanya terdaftar di BPJS ketenagakerjaan.

Manfaat BPJS Ketenagakerjaan

Ada pun manfaat ikut bergabung ke dalam BPJS Ketenagakerjaan meliputi jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. Bentuk jaminannya, seperti beasiswa maksimal mencapai Rp174 juta.

Lain lagi biaya transportasi kecelakaan kerja darat Rp5 juta, transport laut Rp2 juta, dan udara Rp10 juta. Sedangkan jaminan kematian beasiswa maksimal mencapai Rp174 juta.

Sedangkan santunan meninggal juga didapat oleh peserta BPJS sebesar Rp42 juta. Dan masih banyak lagi manfaat yang lainnya.

Dulmusrid dalam pidatonya mengatakan bahwa seluruh perangkat desa pada tahun 2020 harus sudah terdaftar.

“Kepada Dinas DPMK dan para camat agar para perangkat desa pada tahun 2020 ini bisa terdaftar sebagai peserta BPJS ketenagakerjaan. Mengingat investasi seperti ini sangat menguntungkan perangkat desa itu sendiri,” ucap Dulmusrid, Selasa (18/2/2020).

“Mengenai iuran BPJS Ketenagakeraan tersebut nanti bisa diambil dari Anggaran Pendapatab Belanja Desa (APBDes),” imbuhnya.

Di akhir acara Bupati Aceh Singkil menyerahkan santunan terhadap dua karyawan PT Nafasinfo atas nama Ahabsyah dan Kaja Solin yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

reporter | Rusid Hidayat Berutu

Related posts

Leave a Comment