Penghubung KY Pantau Sidang Korupsi Plt Kadis PUPR Madina, Nama Bupati Kembali Disebut

Penghubung Komisi Yudisial

topmetro.news – Beberapa personel dari Penghubung Komisi Yudisial (KY) Kanwil Sumut, Kamis (20/2/2020), tampak memantau sejumlah persidangan di PN Medan. Beberapa Asisten Penghubung KY seperti Muhrizal dan Elisabet Manurung, tampak duduk di bangku pengunjung sidang di Ruang Kartika PN Medan.

Sedangkan seorang wanita rekan mereka yang duduk di barisan depan pengunjung sidang tampak tekun merekam persidangan perkara korupsi mantan Plt Kadis PUPR Kabupaten Madina Syahruddin.

“Biasa lah Bang. Mantau-mantau saja kita,” kata Muhrizal datar sembari tersenyum ketika disapa awak media.

Bupati Disebut

Menurut rencana, tim JPU dimotori Polim Siregar menghadirkan tiga saksi. Namun yang bisa datangan hanya Syamsul sebagai koordinator supir pada pengerjaan obyek wisata Taman Sirisiri Syariah (TSS) dan Taman Raja! Batu (TRB), Kabupaten Madina Kabupaten Madina 2017 lalu.

Saksi mengungkapkan, selain sebagai koordinator para supir, dia juga sebagai supir ‘dump truck’ yang mengangkut material ke lokasi pekerjaan taman wisata.

Menjawab pertanyaan penuntut umum, dirinya bekerja atas perintah terdakwa Syahruddin selaku Plt Kadis maupun Kepala Unit Pelayanan Teknis (UPT) di Dinas PUPR Madina, sebagai atasannya langsung.

Terungkap di persidangan, ketika ditugaskan mengangkut material ke lokasi pekerjaan taman wisata, saksi beberapa kali melihat Bupati Madina H Dahlan Nasution memantau pelaksanaan pekerjaan.

“Tidak ada surat perintah apa pun yang saya terima. Kalau diperintahkan Pak Kadis (terdakwa Syahruddin-red) atau kepala UPT, saya sama kawan-kawan kemudian bekerja,” kata Syamsul menjawab pertanyaan Hakim Ketua Irwan Effendi Nasution.

Ketika dikonfrontir, terdakwa Syahruddin membenarkan tidak adanya lampiran surat perintah untuk para supir yang mengangkut material. “Semuanya perintah lisan dari Pak Bupati yang mulia,” tegas terdakwa didampingi anggota tim penasihat hukum (PH) Guntur.

Usai persidangan, ketua tim PH terdakwa, Dr Adimansar menyebutkan, perkara korupsi yang menjerat kliennya cenderung ‘dikorbankan’. Dari fakta di persidangan, dia (Bupati H Dahlan Nasution-red) yang punya kerja.

Kawasan Wisata

Sementara mengutip dakwaan JPU, terdakwa I Syahruddin selaku Plt Kadis PUPR Kabupaten Madina bertindak secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama dengan terdakwa II Hj Lianawaty Siregar selaku PPK pada Bidang Tata Ruang dan Pertamanan Dinas PU Kabupaten Madina TA 2017 dan Nazaruddin Sitorus (terdakwa III) selaku PPK TA 2016 secara melawan hukum.

Yakni memperkaya diri sendiri, orang lain dan atau korporasi. Mengakibatkan kerugian keuangan (perekonomian) negara. Hasil audit akuntan publik Tarmizi Achmad terdapat kerugian negara sebesar Rp5,2 miliar.

Pada tahun 2016, Bupati Mandailing Natal Drs H Dahlan Hasan Nasution mempunyai gagasan untuk membangun kawasan wisata dan tempat upacara yang letaknya di kawasan perkantoran Pemkab Madina di Desa Parbangunan, Kecamatan Panyabungan Kabupaten Madina.

Bupati memerintahkan tiga kadis yakni Dinas PUPR, Dinas Perkim, dan Dispora secara bersama-sama merancang dan mewujudkan gagasannya. Namun bangunan-bangunan yang berdiri di TSS dan TRB tersebut berada di sempadan sungai dan tidak diperbolehkan.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment