Korupsi Taman Wisata, Jaksa Cecar Bupati Madina

Sidang kasus korupsi taman wisata

topmetro.news – Sidang kasus korupsi taman wisata di Madina terus bergulir. Bupati Mandailing Natal (Madina) H Dahlan Hasan Nasution yang beberapa kali disebut namanya oleh sejumlah saksi pada persidangan perkara korupsi Syahruddin selaku Plt Kadis PUPR Kabupaten Madina, Kamis (27/2/2020), akhirnya dihadirkan sebagai saksi.

Pantauan awak media di Ruang Kartika Pengadilan Tipikor Medan, orang pertama di Pemkab Madina tersebut beberapa saat terlihat gugup ketika dicecar pertanyaan oleh JPU tentang seputaran kasus korupsi Taman Wisata Tapian Siri-siri Syariah (TSS) dan Taman Raja Batu (TRB) senilai Rp5,2 TA 2017.

Di antaranya ketika ditanya Polim Siregar mengenai status tanah yang belum disertifikat sebagai bukti bahwa lokasi Taman Wisata dimaksud merupakan aset Pemkab Madina.

“Dari hasil temuan bahwa kedua lokasi proyek tersebut lahannya belum bersertifikat. Kenapa kemudian bisa diklaim sebagai aset Pemkab Madina?” tanya Jaksa Polim Siregar

“Kalau itu yang Bapak tanyakan semua orang tahu walau belum bersertifikat itu adalah milik pemkab,” kata H Dahlan.

Namun dalam perkara ini, timpal penuntut umum, beda. Harus jelas kepemilikan aset. Di mana lokasi pembangunan proyek dilaksanakan. “Tidak cukup dengan pengakuan saja. Apalagi Bapak sebagai kepala daerah,” cetus Polim sembari melepaskan tatapan tajam kepada Bupati Madina.

Majelis hakim diketuai Irwan Effendi kemudian menanyakan soal alat berat milik PU Madina yang sempat hilir mudik di kedua lokasi proyek. Sebab menurut para saksi pada persidangan beberapa pekan lalu, disewakan kepada rekanan. Namun saksi membantahnya.

“Loh tempo hari mantan sekdamu saja bilang itu disewakan. Mana ini yang benar?” timpal Irwan Effendi tersenyum sembari melirik ke anggota majelis hakim di sisi kiri dan kanannya. Saksi Dahlan kemudian menyatakan keterangan mantan Sekda Madina dimaksud tidak benar. Konon karena sakit hati kepada dirinya.

Ala ‘Debat Kusir’

Pantauan awak media, pemeriksaan terhadap saksi belum mampu mendudukkan perkara korupsi tersebut terang-benderang dan menjurus ala ‘debat kusir’.

Sebab di satu sisi H Dahlan menyatakan pernah melakukan koordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup. Intinya, ada beberapa kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) yang diperbolehkan.

Namun, ketika ditanya mana bukti izinnya, saksi kemudian menjawab ada pada wakil bupati. “Kalau soal itu sama wakil saya,” ucap Dahlan.

Bupati Madina Menghindar

Usai memberikan keterangannya sebagai saksi, ia pun langsung keluar dari gedung belakang Pengadilan Negeri Medan, tempat biasanya keluar masuknya mobil tahanan.

Uniknya lagi pintu keluar dan masuk gedung belakang itu sering terkunci. Tapi saat itu terbuka. Dan menghindari pertanyaan awak media, bupati langsung masuk ke dalam mobil Nopol BK 1790 NR yang menunggunya.

Sementara mengutip dakwaan JPU, mantan Plt Kadis PUPR Kabupaten Madina Syahruddin bertindak secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan Hj Lianawaty Siregar selaku PPK pada Bidang Tata Ruang dan Pertamanan Dinas PU Kabupaten Madina (terdakwa II) serta Nazaruddin Sitorus (terdakwa III) juga selaku PPK TA 2016 dijerat pidana korupsi.

Ketiganya dijerat pidana Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. Yakni secara melawan hukum memperkaya diri, orang lain dan atau korporasi yang dapat mengakibatkan kerugian keuangan (perekonomian) negara. Hasil audit akuntan publik Tarmizi Achmad terdapat kerugian negara sebesar Rp5,2 miliar.

Bangunan-bangunan yang berdiri di TSS dan TRB tersebut adalah berada di sempadan sungai dan tidak diperbolehkan. Jika terlanjur ada dibangun, maka dinyatakan dalam keadaan status quo. Dan secara bertahap harus ditertibkan untuk mengembalikan fungsi sempadan sungai.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment