topmetro.news – Sidang lanjutan perkara korupsi senilai Rp1,3 miliar terkait pekerjaan utama investasi Kapal Tunda (KT) Bayu III Tahun 2011 diyakini fiktif dengan terdakwa Harianja selaku mantan GM PT Pelindo I Cabang Dumai dan Rudi Marla selaku mantan Kepala Unit Galangan Kapal (UGK) PT Pelindo I (Persero) Belawan (berkas terpisah) berlangsung ‘panas’.
Majelis hakim diketuai Akhmad Sahyuti di Ruang Cakra 3 Pengadilan Tipikor Medan, Senin (2/3/2020), secara bergantian mengingatkan Budi Setiadi, salah seorang dari dua saksi yang dihadirkan JPU Christian Sibarani. Agar memberikan keterangan sebenarnya sehingga duduk perkaranya terang-benderang.
Pasalnya di satu sisi saksi yang ketika itu menduduki jabatan sebagai Kepala Divisi (Kadiv) mengaku di tahun 2010 sudah menyerahkan uang muka untuk pekerjaan utama investasi KT Bayu III sebesar Rp1,5 miliar. Diserahkan kepada Kepala Unit UGK PT Pelindo I (Persero) Belawan Hartono yang telah meninggal dunia.
“Baik ya Saudara. Bila benar demikian, tanda bukti penyerahan uang itu kepada almarhum Hartono ada nggak?” timpal Akhmad Sahyuti dengan nada meninggi. Beberapa saat saksi Budi Setiadi tampak tertunduk dan kemudian menggelengkan kepala.
Nada tinggi serupa juga diungkapkan anggota majelis hakim lainnya Iliyas Silalahi. Sebab mengacu dakwaan JPU, saksi juga terlibat dalam pelaksanaan pekerjaan utama investasi KT Bayu III Tahun 2010 tersebut. Namun ketika ditanya, saksi mengaku tidak tahu dan lupa.
“Saudara sebenarnya harus bertanggungjawab. Bagaimana? Bawahan pun posisi Saudara tapi mengetahui persis bagaimana pekerjaan utama sebenarnya,” tegas Iliyas.
Bersama Terdakwa
Klimaksnya, anggota majelis hakim lainnya Sri Wahyuni Batubara mencecar saksi Budi Setiadi dengan materi dakwaan JPU dan keterangan saksi-saksi terdahulu.
Fakta terungkap di persidangan, imbuh Sri Wahyuni, pekerjaan utama investasi KT Bayu III Tahun 2010 disubkontrakkan ke PT Sinbat Precast Teknindo (SPT). PT Pelindo Cabang Dumai sudah membayarkan pekerjaan utama investasi KM Bayu III kepada UGK PT Pelindo I Belawan. Nilainya sebesar Rp3 miliar.
Namun ketika itu semasa UGK Belawan dipimpin (almarhum) Hartono, tidak meneruskan pembayarannya kepada rekanan. Sehingga diciptakan seolah ada pekerjaan tahap kedua terhadap kapal yang sama untuk menutupi kekurangan pembayaran kepada PT SPT sebesar Rp1,3 miliar.
“Memang faktanya tidak ada dikerjakan perbaikan KM Bayu III. Sasarannya hanya untuk membayarkan kekurangan pekerjaan di Tahun 2010. Makanya kedua saudara itu (Harianja dan Rudi Marla-red) dijadikan sebagai terdakwa,” kata Sri Wahyuni.
“Sayangnya Pak Jaksa tanggung-tanggung mengungkap perkara korupsi ini. Seharusnya Saudara juga ikut duduk di samping mereka,” tegas Sri Wahyuni. Saksi Budi Setiadi pun kembali terdiam.
Sementara diberitakan beberapa waktu lalu, JPU Christian Sibarani menjerat mantan GM PT Pelindo I Cabang Dumai Harianja dan mantan Kepala UGK Pelindo I Belawan Rudi Marla pidana memperkaya diri sendiri atau orang lain dan atau korporasi mengakibatkan kerugian keuangan (perekonomian) negara.
Yakni pidana Pasal 2 Ayat 1 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
reporter | Robert Siregar

