Produksi 220 Butir Ekstasi, Ho Cum Lim Divonis 16 Tahun Penjara

memproduksi narkotika ekstasi

topmetro.news – Diyakini terbukti bersalah tanpa hak memproduksi narkotika Golongan I jenis ekstasi, Rudy alias Ajun bin Ho Cum Lim (33), warga Jalan Perjuangan, Dusun III, RT 002/001, Kelurahan Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deliserdang divonis pidana 16 tahun penjara, Rabu (4/3/2020), di Ruang Cakra 5 PN Medan.

Selain itu, terdakwa juga dihukum membayar denda Rp2 miliar. Subsidair (dengan ketentuan bika denda tidak dibayar maka diganti dengan) pidana satu tahun kurungan.

Majelis hakim diketuai Syafril Batubara dalam amar putusannya menyatakan, sependapat dengan dakwaan kesatu JPU. Sebab dari fakta-fakta terungkap di persidangan, unsur pidana Pasal 113 (2) jo. Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, telah terbukti.

Hal yang memberatkan. Perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas penyalahgunaan narkotika dan terdakwa masih berstatus narapidana di Lapas Binjai. Sedangkan hal meringankan, terdakwa menyesali perbuatannya.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan tiga tahun. Sebab Penuntut Umum Artha Sihombing pada persidangan sebelumnya menuntut terdakwa agar dijatuhi pidana 19 tahun penjara. Serta denda Rp2 miliar subsidair satu tahun kurungan.

Pantauan awak media, terdakwa Rudy alias Ajun bin Ho Cum Lim hanya tertunduk lemas di ‘kursi pesakitan’. JPU menyatakan pikir-pikir, apakah terima atau melakukan upaya hukum banding atas vonis yang baru dibacakan majelis hakim.

Diciduk dari Lapas

Sementara mengutip dakwaan JPU, Januari 2019 petugas mendapatkan informasi bahwa ada pembuat ekstasi di Medan. Petugas dari BNN Provinsi Sumut kemudian melakukan pengembangan dan mencurigai rumah yang merupakan tempat pencetakan ekstasi di bilangan Jalan Pukat VIII, Gang Murni, Kelurahan Bantan Timur, Kecamatan Medan Tembung.

Informasi lainnya dihimpun, terdakwa Rudy selaku napi di Lapas Binjai memerintahkan Muhammad Irsan Siregar untuk mengambil pesanan ekstasi yang telah dicetak oleh Gunawan.

Awalnya, Rudy memerintahkan Gunawan untuk menyiapkan pil ekstasi sebanyak 250 butir dan diserahkan Muhammad Irsan Siregar. Lalu sekira pukul 18.45 WIB, Gunawan bertemu dengan Muhammad di depan Mushola As Shobirin Jalan Pukat VIII, Gang Murni, Kelurahan Bantan Timur, Kecamatan Medan Tembung.

Gunawan menyerahkan dua bungkus plastik klip masing-masing berisi pil ekstasi sebanyak 100 butir dan 12 butir terpisah dengan total 220 butir kepada Muhammad Irsan Siregar. Petugas BNN melakukan penangkapan terhadap Gunawan.

Lalu, petugas melakukan melakukan penggeledahan di rumah Gunawan dan menemukan barang bukti berupa dua bungkus plastik bening berisi tablet warna coklat sebanyak 218 butir dan bermacam ramuan bubuk serta mesin pencetak pil ekstasi. Terdakwa Rudy kemudian diciduk dari Lapas Binjai.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment