topmetro.news – Perkara suap Rp2,1 miliar lebih dengan terdakwa Walikota Medan nonaktif T Dzulmi Eldin S mulai disidangkan di Ruang Cakra Utama Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (5/3/2020).
Tim penuntut umum pada KPK dimotori Iskandar Marwanto secara bergantian menguraikan, terdakwa melalui Samsul Fitri (Kasubbag Protokol Bagian Umum Setda Pemko Medan) sejak Juli 2018 hingga 15 Oktober 2019 menemui sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Sekaligus meminta mereka agar memberikan bantuan (dana) manakala T Dzulmi Eldin S ada kegiatan.
Samsul Fitri (terdakwa pada berkas terpisah) dipercayakan mantan orang pertama di Pemko Medan tersebut untuk mengurusi kegiatan terdakwa. Baik yang ditanggung APBD (budget) Kota Medan maupun tidak (nonbudgeter).
‘Lika liku’ praktik suap terakhir terkait untuk menutupi kekurangan dana perjalanan terdakwa T Dzulmi Eldin bersama rombongan untuk menghadiri undangan acara perayaan ulang tahun ke-30 ‘Program Sister City’ di Kota Ichikawa 15 hingga 18 Juli 2019 senilai Rp900 juta lebih. Sementara yang ditanggung APBD hanya Rp500 juta. Erni Tour & Travel dipercayakan mengurusi keberangkatan rombongan walikota ke Kota Ichikawa.
T Dzulmi Eldin dijerat pidana Pasal 12 Huruf a UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.
Walikota Medan nonaktif T Dzulmi Eldin terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) Tim Penyidik KPK. Tim antirasuah itu juga, Rabu dinihari (16/10/2019) lalu ‘menggeruduk’ Kantor Walikota Medan Jalan Kapten Maulana.
Sementara menjawab pertanyaan majelis hakim diketuai Abdul Azis, tim penasihat hukum (PH) terdakwa dimotori Junaidi Matondang menyatakan akan menyampaikan nota penolakan/keberatan atas dakwaan penuntut umum pada KPK (eksepsi).
Absurditas dan Misleading
Usai persidangan, ketua tim PH terdakwa, Junaidi Matondang mengatakan, akan mempelajari dulu surat dakwaan. Apakah sudah memenuhi prinsip-prinsip kecermatan.
“Kami melihat ada unsur absurditas (mustahil/tidak masuk akal) dari keterangan saksi-saksi. Ketiga, ada unsur misleading (menyesatkan) dari dakwaan penuntut umum,” katanya.
Oleh sebab itu Junaidi Matondang didampingi anggota lainnya Nizamuddin dan Fadli Nasution di persidangan tadi menyampaikan kepada majelis hakim diketuai Abdul Azis agar diberi waktu sepekan untuk menyampaikan eksepsi.
“Kami berharap eksepsi yang akan diajukan pada persidangan mendatang bukan untuk mencari-cari kesalahan. Tapi kesempurnaan materi dakwaan. Karena surat dakwaan merupakan patron dari persidangan ini kan,” kata Junaidi.
Pengakuan Terdakwa Perlu Diuji
Ketika disinggung tentang mantan Kadis PU Kota Medan Isa Ansyari ‘terseret’ pusaran suap terhadap T Dzulmi Eldin yang telah divonis 2 tahun penjara serta pengakuan terdakwa lainnya atas nama Samsul Fitri (Kasubbag Protokol Bagian Umum Setda Pemko Medan) yang mengaku disuruh terdakwa untuk meminta uang dari sejumlah Kepala OPD, timpal Junaidi, masih perlu diuji di persidangan.
“Itu kan keterangannya Samsul Fitri sama Isa Ansyari. Apakah kata-kata dia itu sudah pasti benar dan kata-kata Pak Eldin sudah pasti tidak benar? Itulah yang perlu diuji di persidangan. Itulah yang kami sebutkan tadi ada unsur absurditas di situ. Ada rekamannya nggak?” kata Junaidi seolah menginginkan jawabannya dari awak media.
Demikian halnya tentang buntut perjalanan rombongan terdakwa ke Kota Ichikawa, Jepang yang butuh dana Rp1,5 miliar. Namun mengacu dakwaan jaksa pada KPK terkumpul Rp2,1 miliar.
“DP (uang muka) Rp800 juta. Ditanggung oleh APBD Rp500 juta. Kan selisih seratusan juta. Kenapa kemudian disebutkan sampai Rp2,1 miliar sekian? Apakah layak seorang walikota tidak sanggup untuk menutupi kekurangan seratusan juta rupiah. Itulah yang perlu diuji nanti di persidangan,” pungkasnya.
reporter | Robert Siregar

