topmetro.news – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sumatera Utara bersama Pemerintah Pusat akan menyediakan tempat pengolahan limbah B3 (Bahan Beracun dan Berbahaya) di Sumut yang direncanakan tahun 2021.
Hal ini dinyatakan Kepala DLH Provsu Dr. Ir Binsar Situmorang kepada wartawan, Kamis (5/3/2020) ketika dihubungi terkait adanya dukungan Ketua Fraksi Gerindra DPRD Sumut Ari Wibowo mendorong Pemprovsu agar menyediakan tempat pengolahan limbah khususnya B3 di Sumut guna lebih mengefesiensikan biaya transportasi pengangkutan limbah ke luar Sumut.
Konstruksi Pengolahan Limbah B3 Usulan Dari DPRD Sumut
Karena, menurut Binsar, tempat pengolahan limbah khususnya B3 perlu disediakan di Sumut. Sebab di Sumatera Utara terdapat banyak pabrik industri dan rumah sakit yang menghasilkan limbah yang berbahaya tersebut.
Namun sayangnya, lanjut Binsar, belum ada yang memiliki intalasi pengolahan limbah. Sehingga harus mengirim limbahnya melalui transpoter pengangkutan ke beberapa tempat tertentu di luar Sumut.
Terkait hal itu, lanjut Binsar Situmorang, DLH Provsu bersama Pemerintah Pusat melalui Kemen-LH (Kementerian Lingkungan Hidup) sedang menyusun Fesilibity Study atau studi kelayakan.
“Lokasi pembangunannya direncanakan di Kabupaten Batubara,” ujarnya.
Jika studi kelayakan sudah selesai dilakukan, kata Binsar, selanjutnya dilakukan pengaturan tentang tata cara pola pendanaan untuk pembangunan pengolahan limbah tersebut (Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha) atau investor.
Baca Juga: DLH Samosir Terima Bantuan 10 Becak Motor Sampah
Sementara itu, menurut Ari Wibowo penyediaan tempat pengolahan limbah B3 karena banyak pabrik-pabrik industri dan rumah sakit di Sumut belum lokasi tersebut. Apalagi ini benar-benar sesuai aturan Kementrian Lingkungan Hidup. Karena biaya untuk pembuatan IPL cukup besar, sehingga tidak jarang industri-industri membuang limbah secara siluman.
“Selama ini Sumut masih tergantung kepada transpoter pengangkut limbah B3. Hanya saja ada kekuatiran transporter yang nakal tidak membawa. Limbah tempat penampungan terakhir, tapi dibuang sitempat lain yang dapat membahayakan masyarakat,” ujarnya.
Penulis | Erris JN