topmetro.news – Sebanyak 10 kepala organisasi Perangkat Daerah (OPD)/kadis di lingkungan Pemko Medan dihadirkan tim penuntut umum pada KPK dalam sidang lanjutan Kasubbag Protokol Bagian Umum Setda Kota Medan Samsul Fitri, terdakwa perantara suap terhadap Walikota Medan nonaktif T Dzulmi Eldin S, Senin (9/3/2020), di Ruang Cakra Utama Pengadilan Tipikor Medan.
Yakni mantan Kadis Pendidikan Kota Medan Hasan Basri dan yang menggantikannya, Marasutan Siregar. Lalu M Husni (Kadis Kebersihan dan Pertamanan 2017), Erwin Efendi (Kadis Kesehatan), Khairunisa (Kadis Pemberdayaan Perempuan dan Anak). Dammikrot (Kadis Perdagangan), Suherman (Kadispenda), Iswar S (Kadishub), Emilia lubis (Kadis Ketahanan Pangan), dan Benny Iskandar (Kadis Perkim).
Sedangkan dua staf lainnya masing-masing Julianti Febrianti (Dinas Koperasi) serta Ridwan Parle Gultom (Staf Dishub).
Menjawab pertanyaan tim penuntut umum pada KPK Iskandar Marwanto, para kepala OPD secara bergantian mengaku beryakinan bahwa terdakwa Syamsul Fitri berani meminta sejumlah dana atas instruksi Walikota Medan nonakrif T Dzulmi Eldin S (terdakwa penerima suap pada berkas terpisah-red).
Sebab selama ini bukan rahasia umum lagi bahwa terdakwa yang dipercayakan menghandle kegiatan orang pertama di Pemko Medan tersebut. Baik di dalam maupun kunjungan ke luar kota. Para saksi mengaku ada yang menyerahkan langsung uang untuk kegiatan walikota kepada terdakwa maupun stafnya bernama Andika (honorer di Bagian Protokol).
Fakta terungkap di persidangan, para saksi selaku kadis pernah ditelepon terdakwa untuk memberikan bantuan uang untuk kegiatan walikota ke Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) di Tarakan, Provinsi Kalimantan Utara. T Dzulmi membutuhkan dana sekitar Rp200 juta. Namun dana yang terkumpul Rp120 juta.
Istri Kadis Ikut
Suasana sidang spontan mengundang tawa pengunjung sidang dan majelis hakim diketuai Abdul Azis dan tim penuntut umum pada KPK. Tim penasihat hukum (PH) terdakwa juga sempat terlihat tersenyum lebar.
Sebab menurut saksi Kadis Pendidikan Kota Medan Marasutan Siregar, dirinya baru tahu dari orang lain soal keberangkatan istrinya, Hafni Nasution ke Kota Ichikawa, Jepang ikut rombongan Ketua PKK Rita Maharani yang juga istri walikota.
“Pagi saya terbangun. Istri saya sudah tidak ada lagi (di kamar tidur) Pak. Mungkin pagi-pagi sekali dia berangkat,” tuturnya menjawab pertanyaan jaksa Iskandar dan spontan mengundang tawa pengunjung sidang.
Saksi mengaku tidak tahu-menahu soal keberangkatan istrinya bersama istri walikota T Dzulmi Eldin. Ketika ditanya tentang biaya Rp80 juta yang ditanggung sendiri (tidak ditanggung APBD), saksi menimpali, istrinya yang lebih tahu. Dari mana uang tersebut karena dia juga bendahara di keluarganya.
Sementara mengutip dakwaan penuntut umum pada KPK, Samsul Fitri didakwa menjadi perantara suap dari sejumlah kepala OPD kepada Walikota T Dzulmi Eldin sebesar Rp2,1 miliar, untuk kegiatan yang ditanggung APBD (budgeter) maupun tidak (nonbudgeter).
Kota Ichikawa
Puncaknya ketika rombongan walikota berangkat menghadiri undangan acara perayaan ulang tahun ke-30 Program Sister City ke Kota Ichikawa, Jepang, agar dibantu. Dzulmi Eldin membawa orang-orang yang dinilai tidak berkompeten.
Di antaranya, Rita Maharani (istri Dzulmi Eldin), terdakwa Samsul Fitri, Andika Suhartono, Fitra Azmayanti Nasution, Musaddad, Iswar S, Suherman, T Edriansyah Randy (anak Dzulmi Eldin), Rania Kamila, Hafni Hanum, Tandeanus, Vincent dan Amanda Syaputra Batubara, yang akan difasilitasi oleh Erni Tour & Travel. Sehingga membuat dana perjalanan itu membengkak menjadi Rp1,5 miliar.
Sebab kunjungan orang pertama di Pemko Medan tersebut hanya dianggarkan Rp500 juta pada APBD Kota Medan TA 2019. Sementara ‘dead line’ pembayaran uang muka (DP) sebesar Rp800 juta kepada Erni Tour & Travel sudah mepet. Terdakwa diperintahkan Eldin untuk menghubungi pada kepala OPD untuk menutupi kekurangannya.
Dalam sidang suap walikota itu. Samsul Fitri dijerat pidana Pasal 12 Huruf a UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.
reporter | Robert Siregar