Kurir 200 Gr Sabu Dituntut 13 Tahun Penjara

kurir sabu 200 gram

topmetro.news – Irwandi alias Iwan (36) dituntut jaksa selama 13 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan. Dia dinyatakan bersalah, lantaran menjadi kurir sabu seberat 200 gram.

Sidang terdakwa kurir sabu ini berlangsung di ruang Cakra 9 PN Medan, Senin (9/3/2020).

Dalam nota tuntutan yang dibacakan Sabrina, dari fakta-fakta terungkap di persidangan, Pasal 114 (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, diyakini telah memenuhi unsur.

“Meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan, menuntut terdakwa Irwandi selama 13 tahun denda Rp1 miliar. Subsidair, dengan ketentuan bila denda tidak dibayar maka diganti dengan enam bulan kurungan,” ucapnya, di hadapan majelis hakim diketuai M Ali Tarigan.

Hal yang memberatkan. Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan.

Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pembelaan (pledoi) terdakwa.

Plastik Isi Sabu

Sementara mengutip dakwaan, pada 14 Agustus 2019 sekira pukul 10.00 WIB, terdakwa menjumpai Ajo (belum tertangkap) di depan showroom Asrama Haji Medan. Kemudian, Ajo memberikan kepada terdakwa berupa satu buah bungkusan plastik putih berisikan dua bungkus plastik sabu yang dibalut dengan kertas nasi coklat.

Terdakwa diminta untuk mengantarkan sabu tersebut, ke SPBU Simpang Simalingkar Jalan Jamin Ginting Medan, dengan upah Rp300 ribu.

Selanjutnya, setelah beberapa menit sampai di tempat yang diperintahkan, langsung dilakukan penangkapan terhadap terdakwa. Darinya, petugas dari Ditres Narkoba Poldasu menemukan barang bukti sabu seberat 200 gram yang dibalut dalam kertas nasi.

Terdakwa kurir sabu 200 gram tersebut, berikut barang bukti, kemudian dibawa ke Polda Sumut untuk dilakukan pemeriksaan.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment